TIPS PAJAK

Dapat Surat Tagihan Pajak, Begini Cara Lunasinya Via Coretax DJP

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 24 Juli 2025 | 15.00 WIB
Dapat Surat Tagihan Pajak, Begini Cara Lunasinya Via Coretax DJP

SURAT Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan Ditjen Pajak (DJP) untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. Terdapat beragam alasan yang membuat DJP menerbitkan STP.

Alasan tersebut di antaranya terdapat PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar. Selain itu, STP bisa terbit karena wajib pajak dikenai sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga. Misal, wajib pajak diterbitkan STP karena terlambat menyampaikan SPT.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (1) PMK 81/2024, DJP mengirimkan STP kepada wajib pajak via Coretax DJP dan/atau pos-el (email) wajib pajak. Wajib pajak yang yang diterbitkan STP dapat melihat dan mengunduhnya melalui menu Dokumen Saya di Coretax DJP.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), STP harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak tanggal diterbitkan. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara pembayaran STP via Coretax DJP.

Mula-mula buka Coretax DJP melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ dan login ke akun Coretax DJP Anda. Apabila Anda mewakili wajib pajak lain maka jangan lupa lakukan impersonate dari akun utama ke akun wajib pajak yang anda wakili.

Lalu, pilih menu Pembayaran dan submenu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak. Sistem akan menyajikan daftar tagihan pajak yang Anda miliki. Pilih tagihan pajak yang akan Anda bayar dengan memberi tanda centang pada check box tagihan tersebut.

Kemudian, isikan nominal pembayaran pada kolom “Amount You Want to Pay” (Jumlah yang harus dibayar). Sebagai catatan, nominal pembayaran yang diisikan tidak dapat melebihi nilai tagihan pajak yang Anda miliki. Selain itu, Anda dapat sekaligus membayar lebih dari satu tagihan pajak.

Apabila Anda memiliki deposit pajak maka tombol Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak akan aktif dan dapat dipilih. Namun, apabila Anda tidak memiliki deposit pajak maka hanya muncul pilihan Buat Kode Billing.

Apabila Anda memilih Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak, maka sistem akan melakukan pemindahbukuan secara otomatis. Jika Anda memilih opsi Buat Kode Billing, sistem akan mengunduh secara otomatis kode billing yang telah dibuat.

Apabila lembar kode billing tidak otomatis terunduh, Anda dapat mengunduh ulang. Caranya, masuk ke modul Pembayaran dan pilih menu Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Klik Lihat untuk unduh lembar kode billing tersebut, lalu lembar kode billing akan otomatis terunduh.

Sebagai informasi, merujuk modul Pembayaran Coretax terbitan DJP, kode billing memiliki masa aktif hingga 7 hari sejak dibuat. Jika terlewati maka kode billing akan hangus sehingga Anda perlu membuat kembali kode billing yang baru. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.