KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Redaksi DDTCNews
Senin, 14 Juli 2025 | 13.00 WIB
Menpora Sebut Tarif Pajak 10% atas Olahraga Padel Sudah Ideal

Warga bermain padel yaitu olahraga yang memadukan elemen tenis dan squash di Padel Life, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/6/2025). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo menilai wajar kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang menetapkan padel sebagai olahraga permainan yang merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan.

Dito mengatakan penetapan padel sebagai objek PBJT telah sesuai dengan peraturan pajak daerah yang berlaku. Menurutnya, tarif sebesar 10% yang dikenakan atas padel juga sudah ideal.

"Justru ini seharusnya insentif karena masuknya di 10%, bukan yang besar," katanya, dikutip pada Senin (14/7/2025).

Dito mengatakan pengenaan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan merupakan kewenangan pemda. Menurutnya, setiap pemda juga dapat menetapkan padel sebagai olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Dia menilai tarif PBJT atas olahraga padel di DKI Jakarta yang sebesar 10% termasuk angka yang rendah berdasarkan UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Hal itu diharapkan dapat mengamankan iklim usaha lapangan pedel di Jakarta.

"Ini bagaimana memberikan tarif pajak yang tetap ada. Karena bagaimana pun setiap ada potensi ekonomi dalam suatu jenis usaha memang pemerintah menunjuk [memiliki] hak untuk mengambil kontribusi," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menetapkan padel sebagai olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan. Hal tersebut termuat dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257/2025 yang memerinci olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan.

Secara terperinci, terdapat 21 olahraga permainan yang merupakan objek PBJT jasa kesenian dan hiburan di DKI Jakarta. Olahraga ini antara lain tempat kebugaran (fitness center) termasuk tempat yoga/pilates/zumba; lapangan futsal/sepak bola/mini soccer; lapangan tenis; kolam renang; tempat boling; tempat biliar; dan lapangan padel.

Seluruh olahraga permainan tersebut dikenai PBJT dengan tarif sebesar 10% sesuai dengan Pasal 53 ayat (1) Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sebagai informasi, UU HKPD memungkinkan pemda untuk mengenakan PBJT dengan tarif maksimal sebesar 10% atas beragam jasa kesenian dan hiburan. Namun khusus jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemda berwenang mengenakan PBJT sebesar 40% hingga 75%.

Tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang berlaku di DKI Jakarta sebesar 40%. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.