PERGERAKAN barang secara internasional dalam fungsi rantai pasokan global tidak terlepas dari peran operator ekonomi. Operator ekonomi yang dimaksud di antaranya seperti manufaktur, eksportir, importir, pengangkut, dan pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Sebagai pihak yang berkaitan dengan lalu lintas barang, operator ekonomi tentu bersinggungan dengan kewajiban kepabeanan. Untuk meningkatkan kinerja logistik nasional, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) pun menyediakan skema yang dapat mempermudah operator ekonomi memenuhi kewajibannya.
Skema tersebut berupa sertifikasi atau pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO). AEO merupakan operator ekonomi yang mendapat pengakuan dari DJBC sehingga mendapatkan perlakuan kepabeanan tertentu.
Untuk dapat memperoleh pengakuan sebagai AEO, operator ekonomi perlu mengajukan permohonan kepada DJBC. Berdasarkan permohonan tersebut, DJBC akan melakukan serangkaian proses untuk menilai pemenuhan kondisi dan persyaratan atas permohonan pengakuan AEO.
Selain validasi dokumen dan validasi lapangan, rangkaian proses tersebut juga meliputi forum panel. Lantas, apa itu forum panel dalam sertifikasi atau pengakuan AEO?
Ketentuan mengenai forum panel dalam proses pengakuan AEO di antaranya tercantum dalam PMK 137/2023. Merujuk beleid tersebut, forum panel adalah kegiatan diskusi untuk menyepakati operator ekonomi menjadi AEO.
Forum panel tersebut dilakukan setelah tahap penelitian administrasi dan validasi lapangan. Apabila hasil penelitian administrasi dan validasi lapangan menunjukkan bahwa operator ekonomi memenuhi ketentuan maka dirjen bea dan cukai akan melaksanakan forum panel.
Forum panel dapat dihadiri oleh perwakilan unit di DJBC, unit terkait, dan/atau kementerian/lembaga terkait. Hasil pelaksanaan forum panel dapat berupa: (i) persetujuan pengakuan operator ekonomi menjadi AEO; atau (ii) rekomendasi perbaikan.
Apabila hasilnya berupa rekomendasi perbaikan maka direktur DJBC di bidang standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaksanaan program kepatuhan AEO akan memberikan rekomendasi perbaikan kepada operator ekonomi untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, direktur juga dapat melakukan penilaian lanjutan berdasarkan manajemen risiko atas hasil tindak lanjut yang dilakukan operator ekonomi.
Apabila hasil pelaksanaan forum panel ialah persetujuan maka dirjen bea dan cukai akan memberikan persetujuan atas permohonan pengakuan AEO. Atas persetujuan permohonan AEO, dirjen bea dan cukai menerbitkan keputusan direktur jenderal mengenai pengakuan sebagai AEO.
Dirjen bea dan cukai harus menerbitkan keputusan tersebut maksimal 10 hari kerja sejak pelaksanaan forum panel. Berdasarkan keputusan tersebut, DJBC akan menerbitkan sertifikat pengakuan sebagai AEO. Keputusan pengakuan sebagai AEO tersebut berlaku selama 5 tahun. (rig)