Ilustrasi. Warga berjalan di dekat sepeda motor yang terparkir di jalur pedestrian kawasan Salemba, Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
BONTANG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang, Kalimantan Timur, melaporkan kinerja pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa parkir pada semester I/2025 masih jauh dari target.
Kepala Bapenda Bontang Syahruddin menyebut realisasi PBJT atas jasa parkir pada semester I/2025 baru senilai Rp156,8 juta atau 37,2% dari target Rp420,67 juta.
"Memang ada tren setoran pajak parkir yang menurun dibandingkan tahun sebelumnya," ujarnya, dikutip pada Sabtu (19/7/2025).
Syahruddin mengatakan penurunan tarif pajak parkir dari 20% menjadi 10% mulai tahun ini menjadi salah satu penyebab PBJT atas jasa parkir di Kota Bontang anjlok.
Selain itu, jumlah objek PBJT atas jasa parkir juga menciut, dari semula 10 titik menjadi 6 titik parkir. Sebagai informasi, objek pajak parkir mencakup tempat parkir berbayar dan layanan parkir valet, termasuk tempat penitipan kendaraan.
Dia pun menemukan ada tempat usaha yang tidak menyetor pajak parkir. Guna mengatasi masalah ini, Bapenda berencana memberikan alat perekam data transaksi khusus untuk penyelenggara tempat parkir.
Bapenda akan mendistribusikan alat tersebut kepada wajib pajak secara bertahap.
"Targetnya Agustus ini kami serahkan [alat perekam data transaksi] ke pengelola parkir," kata Syahruddin dilansir kalimpost.jawapost.com.
Syahruddin lantas berpesan agar wajib pajak penyelenggara usaha parkir untuk memanfaatkan alat tersebut sebaik-baiknya. Dia mewanti-wanti jangan sampai ada kecurangan, misalnya menarik uang parkir tanpa memberikan karcis parkir.
Sebagai imbauan, Bapenda bakal memasang spanduk peringatan, supaya para pengendara tidak membayar parkir apabila petugas tidak menyerahkan karcis parkir. (dik)