PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

Muhamad Wildan
Kamis, 19 Juni 2025 | 10.30 WIB
Pemprov Jakarta Beri Diskon Pajak Hotel dan Restoran, Ini Besarannya

Gubernur Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung (kedua kanan. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta memberikan fasilitas pemotongan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa perhotelan serta PBJT makanan dan minuman.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan pemprov memberikan diskon PBJT perhotelan sebesar 50% selama 2 bulan dan diskon sebesar 20% untuk 2 bulan berikutnya. Adapun PBJT untuk makanan dan minuman didiskon sebesar 20%.

"Pengurangan pajak untuk makanan dan minuman sebesar 20%," katanya, dikutip pada Kamis (19/6/2025).

Pramono berharap keringanan pajak tersebut dapat mendorong pelaku usaha menunaikan kewajiban pembayaran pajaknya secara benar.

"Ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap industri hotel yang sempat terdampak cukup berat beberapa waktu lalu," tuturnya seperti dilansir suaranusantara.com.

Pramono juga mengingatkan wajib pajak untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Pemutihan diberikan kepada wajib pajak yang melunasi tunggakan selambat-lambatnya pada 31 Agustus 2025.

"Ini sebagai bagian kado ulang tahun untuk warga Jakarta dan sekaligus kado kemerdekaan," ujarnya.

Sebagai informasi, kepala daerah diberikan kewenangan untuk memberikan insentif pajak kepada wajib pajak di daerahnya masing-masing. Kewenangan dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023.

Insentif yang diberikan bisa berupa pengurangan, keringanan, pembebasan, ataupun penghapusan atas pokok pajak dan/atau sanksinya.

Pemberian insentif fiskal ditetapkan melalui peraturan kepala daerah dan diberitahukan kepada DPRD. Pemberitahuan disampaikan kepada DPRD disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.