PMK 13/2025

Setujui PPN Rumah DTP 100% hingga Desember, Menkeu Siapkan Revisi PMK

Aurora K. M. Simanjuntak
Selasa, 29 Juli 2025 | 09.00 WIB
Setujui PPN Rumah DTP 100% hingga Desember, Menkeu Siapkan Revisi PMK
<p>Ilustrasi. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti rapat tingkat menteri (RTM) di Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/agr</p>

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas rumah tapak dan rusun sebesar 100% hingga Desember 2025.

Sebagaimana diatur dalam PMK 13/2025, PPN DTP atas rumah sebesar 100% semestinya hanya diberikan pada Januari hingga Juni 2025. Oleh karena itu, Sri Mulyani kini sedang menyusun revisi PMK 13/2025 yang akan menjadi payung hukum pemberian PPN rumah DTP 100% hingga akhir tahun.

"Insentif PPN DTP perumahan 100% kami sudah menyetujui, jadi sekarang sedang dalam proses untuk perubahan PMK untuk diperpanjang sampai dengan Desember," ujarnya, dikutip pada Selasa (29/7/2025).

PMK 13/2025 saat ini mengatur penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025 mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 100% atas PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Dalam hal penyerahan dilakukan pada 1 Juli hingga 31 Desember 2025, pemerintah memberikan fasilitas insentif PPN DTP sebesar 50% atas PPN yang terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp2 miliar.

Kedua fasilitas di atas berlaku atas penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang harga jualnya maksimal senilai Rp5 miliar.

Sri Mulyani menjelaskan dengan dalam revisi PMK 13/2025 nantinya diatur fasilitas PPN rumah DTP sebesar 100% akan berlaku hingga Desember 2025.

"PPN DTP untuk Rp2 miliar akan dilakukan perpanjangan sampai Desember, seperti diterapkan pada semester I/2025," ucapnya.

Sri Mulyani menambahkan instrumen APBN akan digunakan untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi nasional. Salah satunya dengan cara memberikan stimulus untuk mendorong daya beli masyarakat pada sektor perumahan. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.