JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tiap bank harus melakukan due diligence atau pemeriksaan kelayakan terhadap koperasi desa merah putih (KDMP) atau koperasi kelurahan merah putih (KKP) selaku calon kreditur.
Sri Mulyani mengatakan pinjaman yang diberikan maksimal Rp3 miliar dengan tingkat suku bunga 6% per tahun dan tenor pinjaman maksimal 6 tahun. Adapun KDMP dan KKMP bisa memperoleh pinjaman dari bank milik pemerintah, seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
"BRI, BNI, Mandiri dan BSI tetap harus melakukan proper due diligence agar pinjaman tersebut benar-benar bisa digunakan di dalam membangun ekonomi desa dan kelurahan. Jadi ini bukan masalah jatah koperasi harus dapat sekian," katanya, dikutip pada Selasa (29/7/2025).
Aturan teknis mengenai skema pemberian pinjaman dari bank pemerintah kepada KDMP/KKMP telah diatur dalam PMK 49/2025. Beleid ini akan menjadi payung hukum bagi perbankan maupun koperasi dalam melaksanakan kegiatan peminjaman dana.
Dalam menyediakan likuiditas bagi pengembangan 80.000 KDMP/KKMP, Sri Mulyani mengingatkan perbankan untuk tetap memeriksa kelayakan calon kreditur. Hal ini penting agar tidak menambah risiko bagi perbankan.
"Penyaluran kredit tetap dilakukan secara proper supaya tidak juga menambah risiko bagi perbankan. Jadi, mereka [bank] tetap harus melakukan due diligence," tegasnya.
Sri Mulyani juga berpesan kepada para kepala daerah, baik bupati maupun camat, untuk mengawasi pengelolaan KDMP/KKMP. Mulai dari proses legalisasi pendirian koperasi, hingga menyiapkan SDM yang memadai untuk pengelolaan koperasi.
Tidak hanya kepala daerah, dia menilai semua pemangku kepentingan juga perlu memastikan bahwa pengembangan KDMP/KKMP sesuai dengan potensi bisnis di desa dan kelurahan. Alhasil, koperasi di daerah bisa ikut mendongkrak kegiatan ekonomi desa.
"Pemerintah bertugas untuk mengambil risiko namun tidak menciptakan moral hazard, sehingga semua tetap bertanggung jawab, tetapi pemerintah memberikan dukungan secara umum," ujar Sri Mulyani. (rig)