PROVINSI DKI JAKARTA

Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Muhamad Wildan
Senin, 07 Juli 2025 | 12.30 WIB
Bapenda Jakarta: Ada 7 Lapangan Padel yang Sudah Terdaftar sebagai WP

Ilustrasi. Warga berolahraga padel di Lapangan Padel Parc, MT Haryono, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Pemprov DKI Jakarta menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dengan tarif 10 persen, keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menegaskan bahwa penetapan jasa penyediaan lapangan padel sebagai objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian dan hiburan bertujuan untuk menciptakan rasa keadilan.

Dalam keterangan resminya, Bapenda DKI Jakarta menilai padel perlu dikenai PBJT mengingat pajak tersebut juga sudah dikenakan atas berbagai jenis olahraga lainnya.

"Pemungutan pajak ini dilakukan secara adil dan transparan, dan uang pajak digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan publik. Dengan demikian masyarakat tak perlu khawatir," kata Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip pada Senin (7/7/2025).

Selain padel, olahraga permainan yang sudah ditetapkan sebagai objek PBJT jasa kesenian dan hiburan ialah fitness center, lapangan futsal/sepak bola/mini soccer, lapangan tenis, kolam renang, lapangan bulu tangkis, lapangan basket, lapangan voli, tempat bowling, tempat biliar, tempat panjat tebing, tempat ice skating, dan lain-lain.

Hingga saat ini, terdapat 7 lapangan padel yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak dan menyetorkan PBJT kepada Bapenda.

"Mari tetap berolahraga agar sehat dan riang gembira, sekaligus bergotong royong membayar pajak untuk kebaikan bersama. Sebuah investasi kebaikan yang sempurna, sehat jiwa raga," tutur Lusiana.

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memungkinkan pemda untuk mengenakan PBJT dengan tarif maksimal sebesar 10% atas beragam jasa kesenian dan hiburan.

Jasa kesenian dan hiburan yang dikategorikan sebagai objek PBJT berdasarkan UU HKPD antara lain:

  1. tontonan audiovisual yang dipertontonkan di lokasi tertentu;
  2. pergelaran kesenian, musik, tari, dan, atau busana;
  3. kontes kecantikan;
  4. kontes binaraga;
  5. pameran;
  6. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
  7. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
  8. permainan ketangkasan;
  9. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
  10. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
  11. panti pijat dan pijat refleksi; dan
  12. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Khusus jasa hiburan di diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemda diperbolehkan mengenakan PBJT dengan tarif 40% hingga 75%. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.