Ilustrasi. |
BANDA ACEH, DDTCNews - Pemerintah Kota Banda Aceh, Aceh, berencana memasang 301 unit alat perekam transaksi (tapping box) di sejumlah lokasi usaha pada tahun ini. Namun, hingga Juli 2025 baru 60 unit tapping box yang terpasang.
Wakil Wali Kota Banda Aceh Afdhal Khalilullah mengatakan petugas mengalami kendala ketika hendak memasang tapping box lantaran sebanyak 160 pelaku usaha menolaknya. Guna mengatasi penolakan tersebut, pemkot bakal memanggil wajib pajak yang bersangkutan.
"Badan Pengelola Keuangan Kota (BPKK) telah melakukan kerja sama bantuan hukum dengan kejaksaan negeri untuk memanggil dan meminta klarifikasi kepada seluruh pelaku usaha atau wajib pajak yang menolak pemasangan alat tersebut," ujarnya dikutip pada Rabu (9/7/2025).
Afdhal menjelaskan pemasangan tapping box merupakan upaya pemkot untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Melalui pemasangan ratusan unit tapping box, pemkot dapat memantau nilai transaksi sekaligus pajak yang seharusnya disetorkan pelaku usaha ke kas daerah.
Menurutnya, pemasangan tapping box di Kota Aceh sudah mempertimbangkan asas pemerataan dan keadilan. Pemkot pun tidak membeda-bedakan pelaku usaha ketika memasang tapping box tersebut.
"Pencapaian PAD dari sektor yang lain akan tetap menjadi perhatian kami, mengingat celah fiskal yang dapat dimanfaatkan pemkot untuk mengakomodasi belanja daerah, khususnya program prioritas," kata Afdhal.
Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh meminta pemkot tidak ragu mengalokasikan anggaran untuk penyediaan alat-alat atau sarana untuk mendongkrak PAD, seperti tapping box.
Juru Bicara Banggar M Zidan Al Hafidh berpandangan pemasangan tapping box diperlukan untuk mengoptimalisasi PAD, seiring dengan beban belanja yang meningkat setiap tahunnya. Jika terjadi penolakan dari wajib pajak, menurutnya, itu karena pemkot kurang melakukan sosialisasi.
"Pengadaan alat tapping box untuk semua wajib pajak yang memungut PB1 [pajak bangunan 1, dahulu merujuk pajak restoran] dari masyarakat. Hal ini sangat membantu menjawab persoalan fiskal Kota Banda Aceh dari peningkatan PAD sektor jasa dan usaha," klaim Zidan dilansir beritasore.co.id. (dik)