UNTUK mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, terdapat syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi wajib pajak.
Apabila memenuhi syarat dan ketentuan tersebut, wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak kepada dirjen pajak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.
Tata cara pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013).
Berdasarkan pada Pasal 2 PMK 8/2013, untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak, wajib pajak harus menyampaikan surat permohonan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar atau tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan.
Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) PMK 8/2013, penyampaian surat permohonan dapat dilakukan secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau dengan cara lain seperti melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-filing.
Untuk pengiriman surat permohonan secara langsung, wajib pajak akan diberikan bukti penerimaan surat oleh KPP. Sementara untuk pengiriman surat melalui pos atau jasa kurir, wajib pajak akan memperoleh bukti penerimaan elektronik.
Lebih lanjut, merujuk pada Pasal 5 ayat (6) PMK 8/2013, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP) harus memenuhi 5 persyaratan sebagai berikut:
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan oleh wajib pajak paling banyak 2 kali. Apabila wajib pajak mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang kedua, permohonan tersebut harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat keputusan dirjen pajak atas permohonan yang pertama dikirim.
Adapun permohonan pengurangan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak yang kedua tersebut tetap dapat diajukan terhadap SKP atau STP yang telah diterbitkan surat keputusan dirjen pajak. Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 5 ayat (9) PMK 8/2013.
Terhadap permohonan yang diajukan, dirjen pajak melakukan pengujian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) PMK 8/2013. Pengujian tersebut dilakukan terhadap kelengkapan persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun syarat dan ketentuan yang dimaksud telah diuraikan pada artikel sebelumnya.
Dirjen pajak akan mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak jika persyaratan yang ditetapkan tidak terpenuhi. Permohonan yang telah dinyatakan memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti dengan dilakukan penelitian permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi.
Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) PMK 8/2013, dalam rangka melaksanakan penelitian, dirjen pajak dapat meminta dokumen, data, dan/atau informasi yang diperlukan kepada wajib pajak. Adapun wajib pajak harus memberikan dokumen, data, dan/atau informasi kepada dirjen pajak paling lama 15 hari kerja sejak tanggal surat permintaan dikirim.
Jika wajib pajak tidak memberikan dokumen, data, dan/atau informasi secara sebagian aau seluruhnya kepada dirjen pajak, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tetap diproses sesuai dengan dokumen, data, informasi, dan/atau ketengan yang diterima.
Dalam jangka waktu 6 bulan, dirjen pajak harus menerbitkan surat keputusan pengurangan atau surat keputusan penghapusan sanksi administrasi pajak. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (6) PMK 8/2013.
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dianggap dikabulkan apabila dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, dirjen pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau penghapusan. (zaka/kaw)