KELAS PPh PASAL 22 (3)

Update 2026: Objek, Tarif, dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 (Bagian 2)

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 31 Maret 2026 | 09.00 WIB
Update 2026: Objek, Tarif, dan Dasar Pengenaan PPh Pasal 22 (Bagian 2)
<p>Ilustrasi.</p>

PAJAK Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, dan penjualan barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU PPh.

Berdasarkan pengertian dan pemungutnya, PPh Pasal 22 mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jenis PPh yang lain. Beberapa karakteristik yang membedakan antara lain sebagai berikut:

  • Istilah PPh pungut lekat dengan PPh Pasal 22;
  • PPh Pasal 22 tergantung pada pemungutnya. Hal ini lantaran tidak semua wajib pajak bisa menjadi pemungut PPh Pasal 22 melainkan tergantung pada jenis atau bidang usahanya;
  • Pada dasarnya, objek PPh Pasal 22 adalah impor dan ekspor barang tertentu, penjualan barang tertentu, dan penjualan kepada pembeli tertentu. Artinya, PPh Pasal 22 lebih terkait dengan transaksi atas barang (nonjasa).

Selain dikenakan atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, PPh Pasal 22 juga menyasar penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Ada pula PPh Pasal 22 yang dikenakan atas kegiatan tertentu lainnya yang akan dibahas pada seri kelas pajak kali ini.

  • Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah

Ketentuan mengenai PPh Pasal 22 atas barang yang tergolong sangat mewah tercantum dalam PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019. Hal yang perlu diperhatikan, PPh Pasal 22 atas barang yang tergolong sangat mewah tidak dikenakan terhadap penjual melainkan pembeli.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) PMK 253/2008 s.t.d.t.d PMK 92/2019, terdapat 6 kelompok barang yang ditetapkan sebagai barang tergolong sangat mewah. Berikut perincian kelompok barang, tarif, serta dasar pengenaan pajak (DPP) PPh Pasal 22 atas barang yang tergolong sangat mewah:

  1. pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi. Kelompok barang ini dikenai PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM;
  2. kapal pesiar, yacht, dan sejenisnya. Kelompok barang ini dikenai PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM;
  3. rumah beserta tanahnya, dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Kelompok barang ini dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM;
  4. apartemen, kondominium, dan sejenisnya, dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp30 miliar atau luas bangunan lebih dari 150 m2. Kelompok barang ini dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM;
  5. kendaraan bermotor roda 4 pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle (SUV), multi purpose vehicle (MPV), minibus, dan sejenisnya, dengan harga jual lebih dari Rp2 miliar atau dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Kelompok barang ini dikenai PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM;
  6. kendaraan bermotor roda 2 dan 3, dengan harga jual lebih dari Rp300 juta atau dengan kapasitas silinder lebih dari 250 cc. Kelompok barang ini dikenai PPh Pasal 22 sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.

Apabila diperhatikan, daftar barang tergolong sangat mewah tersebut sedikit berbeda apabila dibandingkan dengan daftar barang tergolong mewah yang dikenakan PPnBM. Simak Daftar Barang Mewah Selain Kendaraan yang Dikenai PPnBM.

Misal, PPnBM dikenakan atas apartemen mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih. Sementara itu, PPh Pasal 22 baru dikenakan atas apartemen mewah dengan harga di atas Rp30 miliar atau luas bangunannya lebih dari 150 m2. Dengan demikian, barang yang tergolong sangat mewah tertentu bisa saja terutang PPnBM dan PPh Pasal 22.

  • Penjualan Emas Perhiasan dan/atau Emas Batangan

Ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 atas emas diatur dalam PMK 51/2025 dan PMK 48/2023 s.t.d.d PMK 52/2025. Merujuk PMK 51/2025, impor barang berupa emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari nilai impor dengan atau tanpa menggunakan angka pengenal impor (API).

Selain itu, pembelian emas batangan oleh lembaga jasa keuangan (LJK) penyelenggara kegiatan usaha bulion yang telah memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga pembelian tidak termasuk PPN.

Sementara itu, PMK 48/2023 s.t.d.d PMK 52/2025 mengatur ketentuan pemungutan PPh atas penjualan emas batangan dan/atau emas perhiasan oleh pengusaha emas perhiasan/batangan. Pengusaha emas perhiasan yang dimaksud meliputi: pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan dan/atau harga jual emas batangan. Hal yang perlu dipahami, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan atas penjualan emas kepada sejumlah pihak, salah satunya konsumen akhir.

  • Transaksi Perdagangan Aset Kripto

Berdasarkan PMK 50/2025, penghasilan yang diterima atau diperoleh penjual aset kripto sehubungan dengan transaksi aset kripto dikenakan PPh Pasal 22. PPh Pasal 22 dikenakan dengan tarif sebesar:

  1. 0,21% dari nilai transaksi aset kripto apabila transaksi dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PPMSE yang merupakan pedagang aset keuangan digital (PAKD) dalam negeri; atau
  2. 1% dari nilai transaksi aset kripto apabila transaksi dilakukan melalui sarana elektronik yang disediakan oleh PPMSE yang bukan merupakan PAKD dalam negeri (PPMSE luar negeri).

Secara lebih terperinci, nilai transaksi kripto yang dimaksud merupakan:

  1. nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli aset kripto, dalam hal transaksi aset kripto dilakukan dengan pembayaran berupa mata uang fiat;
  2. nilai masing-masing aset kripto yang diserahkan oleh para pihak yang bertransaksi, dalam hal transaksi aset kripto dilakukan dengan tukar-menukar dengan aset kripto lainnya; atau
  3. jumlah pembayaran yang diterima penjual aset kripto, dalam hal transaksi aset kripto merupakan transaksi selain transaksi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
  • Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer

Merujuk PMK 6/2021 dan PER-18/PJ/2021, pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungut PPh Pasal 22.

Penyelenggara distribusi tingkat kedua adalah penyelenggara distribusi yang memperoleh pulsa dan kartu perdana, dari penyelenggara distribusi tingkat pertama. Misal, subdealer, modern trade, distributor, bank, online channel, atau e-kiosk channel. Tarif PPh Pasal 22 atas penjualan pulsa oleh distributor tingkat kedua adalah 0,5% dari:

  1. nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya; atau
  2. harga jual, atas penjualan kepada pelanggan telekomunikasi secara langsung.
  • Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah

Merujuk PMK 58/2022, marketplace pengadaan pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh rekanan. Marketplace pengadaan yang dimaksud, yaitu:

Marketplace pengadaan atau ritel daring pengadaan terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi melalui sistem informasi pengadaan, yang telah ditetapkan oleh kepala lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah atau yang telah ditetapkan oleh pejabat instansi pemerintah yang bertugas untuk membuat pedoman pengadaan barang dan/atau jasa.”

Sementara itu, rekanan yang dimaksud adalah pengusaha yang menyediakan barang dan/atau jasa melalui sistem informasi pengadaan. PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5% dari seluruh nilai pembayaran yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM.

  • Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Merujuk PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias marketplace ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pemungutan dilakukan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri (merchant) dengan mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk PPN dan PPnBM. Namun, implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace ini masih ditunda. Simak Aturan Pemotongan Pajak Pedagang Online Ditunda (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.