KEBIJAKAN PAJAK

Aturan Pemotongan Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Februari 2026

Aurora K. M. Simanjuntak
Kamis, 09 Oktober 2025 | 17.15 WIB
Aturan Pemotongan Pajak Pedagang Online Ditunda hingga Februari 2026
<p>Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/sgd</p>

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tidak melakukan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online pada tahun ini.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penundaan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang tersebut akan ditunda setidaknya sampai dengan Februari 2026.

"[Penunjukan marketplace ditunda] sampai Februari [2026]," katanya kepada awak media di Kantor DJP, Kamis (9/10/2025).

Namun, Bimo tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai rencana DJP setelah masa penundaan tersebut. Perlu diketahui, DJP berwenang menunjuk penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online di marketplace tersebut.

Ketentuan penunjukan marketplace sebagai pemungut pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025. Sementara teknis pelaksanaannya dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Dalam beleid tersebut, DJP akan menunjuk pihak lain sebagai pemungut PPh Pasal 22. Pihak lain yang dimaksud ialah penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), salah satunya ialah marketplace.

Pihak lain wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh pedagang online yang berdagang di dalam negeri. Adapun tarif pajaknya sebesar 0,5% dari peredaran bruto para pedagang dalam negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menjelaskan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sesuai dengan PMK 37/2025 akan diterapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi. Untuk itu, pemerintah masih menunggu waktu yang tepat.

"Saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin. Kita tunggu dulu deh, paling tidak sampai kebijakan Rp200 triliun untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya, baru kita akan pikirkan nanti," ujar Purbaya, Jumat (26/9/2025). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.