SESEORANG tidak cukup hanya memiliki sertifikat konsultan pajak untuk menjadi konsultan pajak. Sesuai dengan ketentuan, setiap orang yang ingin menjadi konsultan pajak juga harus memiliki izin praktik yang dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan.
Izin praktik tersebut telah diatur sedemikian rupa melalui PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 dan PER-13/PJ/2015. Terdapat beragam syarat dan dokumen yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan izin praktik konsultan pajak. Simak Ketentuan Pengajuan Izin Praktik Konsultan Pajak
Selain itu, izin praktik tersebut dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi. Namun, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan peningkatan izin praktik. Di sisi lain, kartu izin praktik konsultan yang sudah tersebut ada masa berlakunya dan harus diperpanjang.
Nah, seri kelas pajak kali ini akan membahas ketentuan seputar pengajuan permohonan peningkatan izin praktik serta perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik.
Sesuai dengan ketentuan, izin praktik konsultan pajak dapat ditingkatkan ke tingkat yang lebih tinggi secara berjenjang. Untuk mendapatkan peningkatan izin praktik, ada 2 persyaratan yang harus dipenuhi.
Pertama, telah berpraktik sebagai konsultan pajak paling singkat 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkannya keputusan tentang izin praktik terakhir. Kedua, memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dengan tingkat keahlian yang lebih tinggi dari sertifikat konsultan pajak yang digunakan untuk memperoleh izin praktik terakhir.
Kedua syarat tersebut bersifat akumulatif sehingga harus dipenuhi seluruhnya. Dengan demikian, konsultan pajak yang baru saja diterbitkan izin praktik tidak bisa serta merta mengajukan peningkatan meski telah memiliki sertifikat konsultan pajak dengan jenjang yang lebih tinggi.
Konsultan pajak yang bermaksud meningkatkan izin praktik dan telah memenuhi persyaratan kemudian harus menyampaikan permohonan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. Proses permohonan peningkatan izin praktik juga dilakukan secara elektronik. Simak Cara Ajukan Permohonan Peningkatan Izin Praktik Konsultan Pajak
Perlu diperhatikan, permohonan peningkatan izin praktik tsebut harus diajukan paling lambat 2 tahun sejak tanggal diterbitkannya sertifikat konsultan pajak. Artinya, apabila seseorang yang telah mendapatkan sertifikat konsultan pajak yang lebih tinggi tidak kunjung mengajukan permohonan peningkatan izin praktik maka sertifikat tersebut tidak lagi berlaku.
Atas permohonan peningkatan izin praktik, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan keputusan maksimal dalam jangka waktu 5 hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap. Keputusan tersebut bisa berupa persetujuan atau penolakan.
Apabila permohonan disetujui maka Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan keputusan tentang izin praktik yang lebih tinggi beserta salinannya untuk diberikan kepada pemohon.
Selain itu, konsultan pajak yang telah diberikan izin praktik yang lebih tinggi akan diterbitkan kartu Izin praktik dengan jenjang yang lebih tinggi. Perlu diingat, kartu izin praktik tersebut memiliki masa berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (4) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022, kartu izin praktik konsultan pajak hanya berlaku selama 2 tahun terhitung sejak tanggal penerbitan izin praktik. Sebelum masa berlaku kartu izin praktik berakhir, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan untuk mendapatkan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik.
Permohonan perpanjangan kartu izin praktik tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan dan diajukan secara elektronik. Perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik diberikan dalam hal konsultan pajak tidak sedang menjalani masa pembekuan izin praktik. Simak Cara Perpanjang Masa Berlaku Kartu Izin Praktik Konsultan Pajak
Dalam hal permohonan perpanjangan masa berlaku kartu izin praktik disetujui, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk akan menerbitkan kartu izin praktik baru. Penerbitan kartu izin praktik tersebut dilakukan maksimal 1 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Dalam hal kartu izin praktik telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan permohonan untuk dilakukan perpanjangan maka konsultan pajak tersebut dikenai teguran tertulis oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk.
Atas teguran tertulis tersebut, konsultan pajak harus menyampaikan permohonan perpanjangan kartu izin praktik maksimal 1 bulan setelah teguran disampaikan. Apabila tidak, izin praktik konsultan pajak yang bersangkutan dapat dibekukan.
Setelah izin praktik dibekukan, izin praktik konsultan pajak juga bisa dicabut apabila konsultan pajak tersebut tidak menyampaikan permohonan untuk memperpanjang kartu izin praktik dalam waktu 3 bulan sejak pembekuan izin praktik.
Konsultan pajak yang izin praktiknya dicabut karena tidak mengajukan perpanjangan dapat mengajukan kembali permohonan izin praktik. Namun, permohonan izin praktik tersebut dimulai dari izin praktik tingkat A. (dik)