Ilustrasi.
MEMUDARNYA batas antarnegara sebagai dampak globalisasi turut meningkatkan intensitas perdagangan global. Masifnya laju perdagangan lintas batas ini mendorong terjalinnya kerja sama perdagangan dan ekonomi, termasuk di antaranya antara Indonesia dan Jepang.
Indonesia dan Jepang menjalin kerja sama perdagangan dan ekonomi di antaranya melalui Persetujuan mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership).
Perjanjian bilateral itulah yang menjadi dasar pemberlakuan skema tarif preferensi dalam rangka Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) dan tarif bea masuk dengan skema User Specific Duty Free Scheme.
Lantas apa itu User Specific Duty Free Scheme?
Definisi
User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada user dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Pasal 1 angka 1 PMK 51/2022).
Adapun user merupakan badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan penetapan tarif bea masuk dengan skema USDFS sesuai dengan Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS (SKVI-USDFS) yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh menteri perindustrian.
Selain memuat keterangan hasil verifikasi kelayakan untuk memanfaatkan skema USDFS, SKVI-USDFS juga memuat rencana impor barang selama 12 bulan. Selanjutnya, user yang telah mengantongi SKVI-USDFS ini dapat mengajukan permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS.
Permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS itu diajukan kepada Menteri Keuangan melalui direktur di lingkungan DJBC yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang penetapan tarif bea masuk. Permohonan ini diajukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dengan melampirkan 3 dokumen.
Pertama, SKVI-USDFS dan lampirannya. Kedua, data teknis yang tercantum dalam Mill Certificate/Inspection Certificate/Letter of Statement/drawing sheet. Ketiga, Izin Usaha Industri yang memuat informasi mengenai data kapasitas produksi terpasang.
Dalam hal terdapat gangguan operasional pada SINSW, permohonan disampaikan secara tertulis menggunakan contoh format dalam Lampiran huruf C PMK 51/2022. Atas permohonan tersebut, direktur akan melakukan penelitian dan memberikan keputusan atas nama menteri keuangan.
Apabila permohonan pemanfaatan skema bea masuk USDFS diterima maka user dapat memperoleh tarif bea masuk USDFS sebesar 0%. Tarif tersebut berlaku terhadap impor bahan baku tertentu asal Jepang. Perincian bahan baku yang dapat memperoleh fasilitas ini tercantum dalam Lampiran huruf A dan huruf B PMK 51/2022.
Simpulan
User Specific Duty Free Scheme (USDFS) adalah skema penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada badan usaha yang berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas bea masuk USDFS.
Adapun fasilitas bea masuk USDFS ini berupa tarif bea masuk sebesar 0% untuk bahan baku tertentu asal Jepang. Fasilitas ini hanya diberikan kepada badan usaha yang telah ditetapkan sebagai user dan dinilai layak memanfaatkan fasilitas bea masuk USDFS.
Penetapan user dan layak atau tidaknya suatu perusahaan untuk menerima fasilitas bea masuk USDFS ini ditentukan oleh Kementerian Perindustrian. Kelayakan user mendapatkan fasilitas bea masuk USDFS ini tertuang dalam SKVI-USDFS.
Sementara itu, penetapan pemberian fasilitas bea masuk USDFS diberikan oleh Kementerian Keuangan. Guna mendapatkan penetapan pemberian fasilitas bea masuk USDFS itu, badan usaha yang telah mengantongi SKVI-USDFS harus mengajukan permohonan terlebih dahulu. (sap)