UNDANG-Undang (UU) Kepabeanan Indonesia mendefinisikan ekspor sebagai kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Dengan demikian, secara nyata ekspor terjadi pada saat barang melintasi daerah pabean.
Namun, DJBC tidak mungkin menempatkan pejabatnya di sepanjang garis perbatasan untuk memberikan pelayanan dan pengawasan atas ekspor barang. Untuk itu, Pasal 2 ayat (2) UU Kepabeanan menegaskan pengertian ekspor sebagai:
"Barang yang telah dimuat ke sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor".
Artinya, secara yuridis ekspor dianggap telah terjadi pada saat barang tersebut sudah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut yang akan berangkat ke luar daerah pabean. Sarana pengangkut yang dimaksud adalah setiap kendaraan, pesawat udara, kapal laut, atau sarana lain yang digunakan untuk mengangkut barang atau orang.
Selain soal sarana pengangkut, skema pengangkutan juga menjadi hal yang perlu diperhatikan. Berdasarkan PMK 155/2022 dan PER-27/BC/2024, ada 2 skema utama pengangkutan barang ekspor. Keduanya meliputi diangkut terus atau diangkut lanjut. Simak Apa Itu Barang Diangkut Terus dan Diangkut Lanjut?
Berbicara tentang angkut lanjut, PMK 155/2022 dan PER-27/BC/2024 memperbolehkan pengangkutan barang ekspor untuk diangkut lanjut tujuan ke luar daerah pabean menggunakan pengangkutan multimoda. Lantas, apa itu pengangkutan multimoda?
Merujuk Pasal 23 ayat (3) PMK 155/2022 dan Pasal 15 ayat (2) huruf a PER-27/BC/2024, pengakutan multimoda adalah pengangkutan barang ekspor menggunakan paling sedikit 2 moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 kontrak pengangkutan sebagai dokumen angkutan multimoda.
Secara lebih terperinci, pengangkutan multimoda dapat dilakukan dengan menggunakan: transportasi darat; perkeretaapian; transportasi laut; dan/atau transportasi udara. Adapun kontrak pengangkutan tersebut dapat berupa: bill of lading; airway bill; atau dokumen pengangkutan barang lainnya.
Terlepas dari jenis dokumennya, PMK 155/2022 dan PER-27/BC/2024 mengharuskan kontrak pengangkutan tersebut minimal memuat: rute perjalanan; moda transportasi yang digunakan; dan lokasi transit.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (8) PMK 155/2022, barang yang akan diekspor menggunakan moda pengangkutan multimoda maka pemberitahuan pabean ekspornya disampaikan ke Kantor Pabean di pelabuhan muat asal.
Selain PMK 155/2022 dan PER-27/BC/2024, terdapat banyak peraturan lain yang mengatur soal pengangkutan multimoda salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) 8/2011 tentang Angkutan Multimoda.
Merujuk Pasal 2 ayat (1) PP 8/2011, angkutan multimoda hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan multimoda. Badan usaha angkutan multimoda (BUAM). Dalam melaksanakan angkutan multimoda, BUAM bertanggung jawab atas pengurusan kepabeanan untuk angkutan multimoda ke luar negeri dan ke dalam negeri.
Kegiatan angkutan multimoda yang dimaksud mencakup kegiatan sejak diterimanya barang oleh BUAM dari pengguna jasa sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima barang dari BUAM sesuai dengan yang diperjanjikan dalam dokumen angkutan multimoda.
Secara lebih terperinci, BUAM bertanggung jawab terhadap kegiatan penunjang angkutan multimoda yang meliputi pengurusan: transportasi; pergudangan; konsolidasi muatan; penyediaan ruang muatan; dan/atau kepabeanan untuk angkutan multimoda. (rig)
