MEMUDARNYA batas antarnegara turut meningkatkan intensitas perdagangan global. Masifnya laju perdagangan lintas batas ini mendorong terjalinnya perjanjian perdagangan antarnegara, baik secara bilateral ataupun multilateral, salah satunya berupa free trade agreement. Simak Apa Itu Free Trade Agreement?
Sejauh ini, Indonesia telah meneken beragam Free Trade Agreement (FTA) dengan negara lain. FTA-FTA itu di antaranya menawarkan tarif preferensi sepanjang suatu barang impor memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin). Simak Apa Itu Rules of Origin?
Rules of origin adalah kriteria untuk menentukan asal negara suatu barang. Dalam konteks pemberian tarif preferensi, asal negara suatu barang menjadi hal krusial karena menentukan apakah barang tersebut patut mendapatkan tarif preferensi atau tidak. Simak Apa Itu Tarif Preferensi?
Sebab, hanya barang-barang yang berasal dari negara tertentu yang terikat pada satu perjanjian preferensi saja yang dapat menikmati tarif preferensi. Pada dasarnya, pemenuhan rules of origin dibuktikan dengan bukti asal barang. Simak Apa Itu Bukti Asal Barang dalam Kepabeanan?
Bukti asal barang tersebut di antaranya berupa Surat Keterangan Asal (SKA). Sebagai dokumen yang membuktikan asal suatu barang, SKA yang diserahkan oleh importir akan dilakukan penelitian. Berbicara mengenai penelitian SKA, ada suatu istilah yang menarik untuk diulik, yaitu minor discrepancies. Lantas, apa itu minor discrepancies?
Istilah minor discrepancies di antaranya muncul dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement.
Merujuk SE-05/BC/2010, minor discrepancies (perbedaan kecil) adalah perbedaan antara SKA dengan pemberitahuan impor barang (PIB) dan/atau dokumen pelengkap pabean yang tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah.
Perbedaan kecil tersebut antara lain kesalahan tulis pada SKA mengenai uraian barang, nama dan/atau alamat eksportir, nama sarana pengangkut, dan/atau perbedaan lain yang dapat dengan mudah diketahui kebenarannya melalui dokumen pelengkap pabean (invois, BL/AWB, packing list).
Contoh perbedaan yang dapat dikategorikan sebagai minor discrepancies antara lain:
Berdasarkan Pasal 7 PMK 35/2023, tata cara penelitian SKA dilaksanakan sesuai dengan peraturan menteri keuangan (PMK) mengenai tata cara pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Untuk itu, setiap FTA memiliki definisi cakupan minor discrepancies-nya masing-masing.
Misal, ketentuan tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan Indonesia - Uni Arab Emirat Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) sebagaimana diatur dalam PMK 88/2023. Berdasarkan Pasal 12 PMK 88/2023, minor discrepancies dalam SKA Form IUAE meliputi:
Contoh minor discrepancies lain dapat dilihat dalam ketentuan tata cara pengenaan tarif preferensi berdasarkan Indonesia – Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA) sebagaimana diatur dalam PMK 73/2021 s.t.d.d PMK 47/2023. Berdasarkan Pasal 13 beleid tersebut, minor discrepancies dalam SKA Form IJEPA meliputi:
Ringkasnya, minor discrepancies adalah perbedaan yang bersifat minor yang tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah. Perbedaan kecil itu umumnya bersifat administratif dan tidak mengubah substansi atau kebenaran data utama. Adapun setiap FTA memiliki ketentuan cakupan definisi minor discrepancies-nya masing-masing. (rig)
