KERJA SAMA INTERNASIONAL

Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 22 April 2025 | 17.30 WIB
Perjanjian Perdagangan Internasional yang Sudah Diteken RI, Apa Saja?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa berkomitmen untuk menyelesaikan perundingan Indonesia-European Union (I-EU) Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA).

Pemerintah Indonesia berharap perundingan bisa rampung pada pertengahan tahun ini. Perundingan I-EU CEPA telah dilakukan 19 putaran dalam 9 tahun terakhir. I-EU CEPA adalah perjanjian dagang bilateral komprehensif yang dilakukan Indonesia dengan negara mitra.

Melansir laman Kemenko Bidang perekonomian, I-EU CEPA mencakup 3 pilar utama. Pertama, akses pasar perdagangan barang dan jasa. Kedua, investasi dan pengadaan publik. Ketiga, harmonisasi regulasi perdagangan serta kerja sama dan peningkatan kapasitas.

Melalui I-UE CEPA, pemerintah berharap kerja sama ekonomi dan perdagangan antara Indonesia dan Uni Eropa makin kuat. Selain I-UE CEPA, Indonesia juga memiliki sejumlah perjanjian perdagangan internasional dengan negara-negara lainnya.

Berikut sejumlah kesepakatan perdagangan internasional, seperti Free Trade Agreement (FTA) dan Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) yang sudah berlaku.

Perjanjian perdagangan tersebut di antaranya dapat dimanfaatkan untuk memperoleh tarif preferensi. Tarif preferensi merupakan tarif yang berbeda dengan tarif yang berlaku umum (Most Favoured Nation/MFN). Simak Apa Itu Tarif preferensi?

Tarif preferensi yang berlaku di Indonesia mengacu pada tarif yang sudah ditetapkan dalam PMK untuk masing-masing perjanjian. Untuk memanfaatkan tarif preferensi, barang yang diimpor harus memenuhi Ketentuan Asal Barang (Rules of Origin/ROO). Simak Apa Itu ROO?

ROO adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang. ROO terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

  1. Ketentuan Asal Barang Preferensi, yaitu rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang dalam rangka pengenaan tarif preferensi. Contohnya adalah ROO dalam FTA/PTA/EPA; dan
  2. Ketentuan Asal Barang nonpreferensi, yaitu rangkaian peraturan dan ketentuan untuk menentukan keasalan barang bukan untuk pengenaan tarif preferensi, melainkan untuk anti-dumping and countervailing duties, safeguard measures, discriminatory quantitative restrictions, tariff quota, government procurement dan trade statistics.

Barang yang memenuhi ketentuan ROO akan memperoleh surat keterangan asal (SKA). SKA sangat sangat krusial dalam pemberian tarif preferensi. Sebab, tarif preferensi hanya diberikan terhadap barang originating dari negara anggota pengekspor.

Nah, SKA menjadi kunci untuk meyakinkan bahwa barang ekspor atau impor tersebut merupakan barang originating dari negara anggota perjanjian perdagangan yang berhak dikenakan tarif preferensi. Simak Apa Itu SKA? (rig)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.