KAMUS PAJAK

Apa Itu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam PBB?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 08 Oktober 2025 | 19.00 WIB
Apa Itu Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam PBB?

BUMI, termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Untuk itu, mereka yang memperoleh manfaat dari bumi dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, karena mendapat hak dari kekuasaan negara, wajar menyerahkan sebagian dari kenikmatan yang diperolehnya kepada negara di antaranya dengan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Selain dikenakan atas sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2), PBB juga menyasar sektor lain di antaranya perhutanan. Apabila ditinjau berdasarkan fungsinya, Pasal 6 Undang-Undang (UU) Kehutanan membagi hutan menjadi 3 jenis, yaitu hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Merujuk Pasal 3 ayat (1) UU PBB, hutan konservasi dan hutan lindung tidak dikenakan PBB karena merupakan objek yang dikecualikan. Untuk itu, hutan yang disasar dalam PBB Perhutanan hanyalah hutan produksi.

Pada dasarnya, hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan. Seperti halnya PBB pada sektor lain, PBB sektor perhutanan dikenakan atas bumi dan bangunan di atasnya.

Merujuk Pasal 4 PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, bumi yang menjadi objek PBB perhutanan adalah permukaan bumi yang berada dalam kawasan perhutanan. Kawasan perhutanan itu di antaranya meliputi areal sebagaimana tercantum dalam IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT.

Lantas, apa itu IUPHHK-HA dan/atau IUPHHBK-HA, IUPHHK-RE, IUPHHK-HTI dan/atau IUPHHBK-HT?

Pada dasarnya, istilah-istilah tersebut mengacu pada berbagai jenis izin kegiatan usaha perhutanan. Perincian pengertian dari setiap izin tersebut di antaranya tercantum dalam PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022.

Pertama, IUPHHK-HA merupakan kependekan dari izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam. IUPHHK-HA berarti izin memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.

Kedua, IUPHHBK-HA merupakan kependekan dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Alam pada Hutan Produksi.

IUPHHBK-HA berarti izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pengayaan, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.

Ketiga, IUPHHK-RE merupakan kependekan dari izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam. IUPHHK-RE berarti izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya.

Pembangunan kawasan dalam hutan alam itu dilakukan melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, serta penangkaran satwa.

Ada pula kegiatan pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

Keempat, IUPHHK-HTI merupakan kependekan dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

IUPHHK-HTI berarti izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.

Kelima, IUPHHBK-HT merupakan kependekan dari Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dari Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.

IUPHHBK-HT berarti izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dari hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.

Jenis Hutan Produksi

Berdasarkan jenis-jenis izin tersebut, terlihat ada 2 jenis hutan produksi. Kedua jenis hutan produksi itu meliputi hutan tanaman dan hutan alam.

Hutan tanaman adalah hutan produksi yang dibangun dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa penyiapan lahan, pembenihan atau pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan, dan pemasaran hasil hutan.

Sementara itu, hutan alam adalah hutan produksi yang didalamnya telah bertumbuh pohon-pohon alami dan dimanfaatkan melalui serangkaian kegiatan berupa pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran hasil hutan.

Perbedaan jenis hutan produksi ini memengaruhi tata cara perhitungan PBB Perhutanan. Pasalnya, cara menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada hutan tanaman dan hutan alam berbeda. Simak Apa Itu NJOP?

Penentuan NJOP pada hutan tanaman akan memperhitungkan Standar Investasi Tanaman (SIT). SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman. Simak Apa Itu SIT?

Sementara itu, penentuan NJOP hutan alam tidak memperhitungkan SIT melainkan angka kapitalisasi. Angka kapitalisasi digunakan karena di hutan alam tidak ada proses penanaman, sehingga SIT tidak dapat dihitung.

Angka kapitalisasi sebagai angka pengali tertentu untuk mengonversi pendapatan bersih setahun menjadi nilai bumi areal produktif pada hutan alam. Simak Apa Itu Angka Kapitalisasi?

Yang dimaksud dengan areal produktif pada hutan alam adalah areal blok tebangan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan kayu, dan areal blok pemanenan pada hutan alam dengan izin pemanfaatan/pemungutan hasil hutan bukan kayu. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.