KABUPATEN LEBAK

Sawah di Bawah 5.000 Meter Persegi Bebas PBB Mulai 2026

Muhamad Wildan
Jumat, 05 Desember 2025 | 19.30 WIB
Sawah di Bawah 5.000 Meter Persegi Bebas PBB Mulai 2026
<p>Ilustrasi. Kondisi lahan persawahan yang mengalami kekeringan di Cibadak, Lebak, Banten, Rabu (20/12/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/aww.</p>

LEBAK, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak, Banten, bakal memberikan fasilitas pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) khusus atas lahan pertanian di bawah 5.000 meter persegi.

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya mengatakan kebijakan ini rencananya akan diberlakukan pada 2026 sebagai hadiah bagi para pemilik sawah.

"Insyaallah, hadiah untuk para pemilik lahan sawah di bawah 5.000 meter persegi adalah pembebasan PBB pada tahun 2026," kata Hasbi, dikutip pada Jumat (5/12/2025).

Pemkab Lebak pada awalnya memperkirakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang akibat pembebasan PBB atas lahan pertanian dengan luas di bawah 5.000 meter persegi adalah senilai Rp10 miliar.

Meski demikian, setelah dilakukan koreksi dan penyesuaian data objek pajak, potensi PAD yang hilang akibat pembebasan PBB atas lahan pertanian diperkirakan hanya senilai Rp5,35 miliar.

Menurut Hasbi, potensi PBB yang hilang bisa dikompensasi oleh potensi PAD yang lain, utamanya penerimaan yang berasal dari dividen BUMD. Oleh karena itu, BUMD di Kabupaten Lebak akan didorong untuk meningkatkan kinerjanya.

Hasbi mengatakan pembebasan PBB atas lahan pertanian merupakan bentuk dukungan terhadap petani selaku tulang punggung perekonomian Kabupaten Lebak.

"Kita ingin masyarakat merasakan manfaat langsung dari hadirnya pemerintah. Ini bentuk komitmen kami," ujar Hasbi dilansir faktabanten.co.id.

Sebagai informasi, UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) sesungguhnya sudah memuat perlakuan khusus terkait PBB atas lahan pertanian.

Pada Pasal 41 ayat (2) UU HKPD telah diatur bahwa tarif PBB atas lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dibandingkan dengan tarif PBB atas lahan lainnya.

Meski demikian, bupati atau wali kota memiliki kewenangan untuk memberikan fasilitas pembebasan pajak sesuai dengan Pasal 99 hingga Pasal 102 PP 35/2023. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.