ADMINISTRASI PAJAK

Ingat! Data Email dan Nomor HP Harus Valid agar Bisa Aktivasi Coretax

Redaksi DDTCNews
Kamis, 01 Januari 2026 | 12.30 WIB
Ingat! Data Email dan Nomor HP Harus Valid agar Bisa Aktivasi Coretax
<p>Ilustrasi.&nbsp;ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/foc.</p>

JAKARTA, DDTCNewsContact center Ditjen Pajak (DJP), Kring Pajak mengingatkan aktivasi akun Coretax DJP dapat disetujui sepanjang alamat email dan nomor telepon seluler wajib pajak telah tervalidasi.

Kring Pajak menjelaskan alamat email dan nomor telepon seluler dianggap valid apabila alamat email dan nomor telepon seluler sama persis dengan yang tercantum pada sistem coretax. Jika tidak valid, wajib pajak bisa mengajukan permohonan perubahan data.

“Apabila nomor telepon seluler dan/atau alamat email tidak valid, silakan melakukan permohonan perubahan data nomor telepon seluler dan/atau alamat email, salah satunya ke KPP/KP2KP,” kata Kring Pajak di media sosial, Kamis (1/1/2026).

Setelah itu, wajib pajak juga dapat melakukan perubahan data secara mandiri melalui Coretax DJP. Mula-mula akses coretax, lalu pilih menu Portal Saya, tekan Profil Saya, klik Informasi Umum, dan klik Edit di pojok kanan atas. Lalu, scroll ke bawah pilih Detail Kontak.

Kemudian, pilih Edit pada Detail Kontak Utama Wajib Pajak. Isikan nomor handphone yang baru lalu klik Verifikasi. Kemudian, isi kode berifikasi yang diterima melalui SMS (pastikan memiliki pulsa yang cukup dan masih aktif). Setelah itu, klik Simpan dan scroll ke paling bawah.

“Selanjutnya, klik Pernyataan dan Simpan. Jika berhasil, pastikan sudah menerima Bukti Penerimaan Surat dan Surat Perubahan Data,” jelas Kring Pajak.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan DJP yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Pembangunan coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Perpres 40/2018.

Sementara itu, PSIAP adalah proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis Commercial Off-the-Shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

Tujuan utama dari coretax ialah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi pajak, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Aryo
baru saja
Sy masuk dari NIK untuk aktivasi tidak dapat masuk. Katanya tidak terdaftar