REKAP PERATURAN

Simak Lagi, Peraturan Perpajakan yang Terbit Sepanjang Desember 2025

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 01 Januari 2026 | 10.30 WIB
Simak Lagi, Peraturan Perpajakan yang Terbit Sepanjang Desember 2025
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan berbagai peraturan perpajakan baru pada penghujung 2025. Cakupan bidang yang diatur dalam peraturan teranyar tersebut pun sangat bervariasi.

Mulai dari perincian kriteria penetapan subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri, pedoman penanganan tindak pidana pajak, perpanjangan masa aktif kode billing, pengenaan bea keluar atas emas, hingga berbagai peraturan kepabeanan terbaru. Lengkapnya, berikut sejumlah peraturan perpajakan yang dirilis sepanjang Desember 2025.

Aturan Baru Kriteria SPDN dan SPLN

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menetapkan peraturan baru mengenai penentuan subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan subjek pajak luar negeri (SPLN). Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-23/PJ/2025.

Beleid itu dirilis untuk mengatur kembali ketentuan mengenai penentuan status SPDN dan SPLN. Pengaturan kembali dilakukan karena peraturan terdahulu, yaitu PER-02/PJ/2009 s.t.d.d dan PER-43/PJ/2011, sudah tidak sesuai dengan ketentuan terbaru sebagaimana tercantum dalam UU PPh s.t.d.d UU Cipta Kerja dan PMK 18/2021.

PER-23/PJ/2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu per 9 Desember 2025. Berlakunya PER-23/PJ/2025 sekaligus mencabut 2 perdirjen terdahulu, yaitu PER- 02/PJ/2009 dan PER- 43/PJ/2011.

Pedoman Penanganan Tindak Pidana Pajak

Ketua Mahkamah Agung Sunarto menetapkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025. Perma 3/2025 diterbitkan sebagai pedoman tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Secara garis besar, Perma 3/2025 diterbitkan dengan 4 tujuan. Pertama, memberikan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Kedua, mencegah timbulnya perbedaan penafsiran dan penerapan ketentuan dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan.

Ketiga, meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Keempat, mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Beleid yang berlaku mulai 23 Desember 2025 itu terdiri atas 6 bab dan 22 pasal.

Masa Aktif Kode Billing Diperpanjang

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto memperpanjang masa aktif kode billing dari 7 hari menjadi 14 hari. Perpanjangan masa aktif tersebut berlaku untuk kode billing yang dibuat sejak 17 Desember 2025.

DJP mengumumkan perpanjangan masa aktif kode billing tersebut melalui Pengumuman No. PENG-4/PJ/2025 tentang Perpanjangan Masa Aktif Kode Billing untuk Mendukung Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

DJP Beri Pengumuman Seputar Batas Waktu Aktivasi Coretax

Sehubungan dengan meningkatnya kunjungan masyarakat ke kantor pajak untuk aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi/sertifikat elektronik (KO/SE), Ditjen Pajak (DJP) pun memberikan pengumuman seputar batas waktu aktivasi coretax dan KO/SE.

Melalui Pengumuman No. PENG-54/PJ.09/2025, DJP menyampaikan 4 hal yang perlu diperhatikan wajib pajak. Salah satu poin yang disampaikan adalah aktivasi akun coretax dan KO/SE dapat dilakukan sebelum wajib pajak memanfaatkan layanan perpajakan coretax. Artinya, aktivasi coretax tidak terbatas hanya sampai 31 Desember 2025.

Purbaya Resmi Kenakan Bea Keluar atas Ekspor Emas

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengenakan bea keluar atas ekspor emas. Pengenaan bea keluar atas ekspor emas tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80/2025.

Dalam pertimbangannya, bea keluar dikenakan untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditas tertentu di dalam negeri. Selain itu, bea keluar dikenakan terhadap emas untuk mendukung program hilirisasi.

PMK 80/2025 diundangkan pada 9 Desember 2025 dan berlaku setelah 14 hari sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, PMK 80/2025 akan berlaku efektif mulai 23 Desember 2025.

Kemenkeu Atur Ulang Pembebasan Bea Masuk atas Barang Kiriman Hibah

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan peraturan baru yang mengatur tentang pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman berupa hadiah/hibah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, serta penanggulangan bencana.

Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 99/2025. Beleid itu dirilis untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan teknologi. Selain itu, PMK 99/2025 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai bagi penerima fasilitas.

Sebelumnya, ketentuan pemberian pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan telah diatur dalam PMK 70/2012.

Sementara itu, pembebasan bea masuk dan/atau cukai atas impor barang kiriman hadiah/hibah untuk kepentingan penanggulangan bencana alam diatur dalam PMK 69/2012. Melalui PMK 99/2025, Kemenkeu pun mengubah sejumlah ketentuan dalam PMK 70/2012 dan PMK 69/2012.

PMK 99/2025 diundangkan pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Artinya, PMK 99/2025 berlaku efektif mulai 27 Feb 2026. Berlakunya PMK 99/2025 akan sekaligus mencabut PMK 69/2012 dan PMK 70/2012.

Kemenkeu Atur Ulang Organisasi dan Tata Kerja LNSW

Kemenkeu menerbitkan PMK 86/2025 yang mengatur tentang organisasi dan tata kerja Lembaga National Single Window (LNSW). Beleid yang berlaku mulai 18 Desember 2025 itu dirilis untuk menata ulang organisasi dan tata kerja LNSW.

Penataan ulang dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis global dan penambahan tugas LNSW. Berlakunya PMK 86/2025 sekaligus mencabut dan menggantikan PMK 78/2022.

Kemenkeu Atur Ulang Ketentuan Penimbunan dan Mutasi BKC

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan peraturan baru yang mengatur ketentuan seputar penimbunan, pemasukan, pengeluaran, dan pengangkutan barang kena cukai (BKC). Peraturan yang dimaksud, yaitu PMK 89/2025.

Beleid tersebut menggantikan peraturan terdahulu, yaitu PMK 226/2014. Penggantian peraturan dilakukan karena PMK 226/2014 sudah tidak sesuai dengan perkembangan jenis penimbunan dan mutasi BKC.

PMK 89/2025 akan berlaku mulai 1 Januari 2026. Berlakunya PMK 89/2025 sekaligus mencabut PMK 226/2014. Salah satu perubahan yang mencolok adalah kewajiban penggunaan dokumen cukai CK-6 untuk setiap pengangkutan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dilakukan oleh penyalur, tanpa melihat jumlah maupun kadar alkoholnya.

BPS Rilis KBLI 2025

Badan Pusat Statistik (BPS) resmi memperbarui klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan BPS 7/2025. KBLI versi 2025 ini memperbarui dan menggantikan KBLI 2020 yang sebelumnya diatur dalam Peraturan BPS 2/2020.

Terkait dengan perubahan KBLI, pengusaha juga perlu menyesuaikan KBLI-nya. Penyesuaian KBLI diperlukan agar pengusaha tidak terkendala dalam administrasi terkait dengan izin usaha, perubahan data Online Single Submission (OSS), pengajuan insentif, dan kegiatan operasional lainnya.

Pengajuan PK Pajak Kini Harus Dilengkapi dengan Dokumen Elektronik

Pemohon peninjauan kembali (PK) kini diwajibkan untuk menyampaikan dokumen fisik berkas PK dilampiri dengan dokumen berformat PDF atau .docx dalam CD atau flashdisk. Kewajiban baru ini mulai berlaku sejak 15 Desember 2025. Pengumuman penyesuaian syarat kelengkapan administrasi itu tercantum dalam Pengumuman No. PENG-1/PAN/2025.

Jelang Periode Lapor SPT Tahunan, DJP Umumkan Adanya Simulator SPT PPh OP

Melalui Pengumuman No. PENG 48/PJ.09/2025, Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan portal pemadanan NIK-NPWP dan simulator terpandu coretax.

DJP menyebut layanan tersebut disediakan untuk meningkatkan pelayanan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, khususnya bagi wajib pajak karyawan. Pengumuman tersebut ditetapkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli pada 4 Desember 2025.

Simulator tersebut disediakan sebagai salah satu sarana edukasi pengisian SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak. Simulator tersebut telah disertai dengan narasi penjelasan skenario beserta data dummy yang bisa digunakan dalam pengisian SPT Tahunan PPh orang pribadi. Simak Cara Gunakan Simulator Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi

DJP Perbarui Lagi Daftar Lembaga Penerima Zakat & Sumbangan Keagamaan

DJP kembali memperbarui daftar badan/lembaga yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib dan dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pembaruan ini dilakukan melalui penerbitan PER-22/PJ/2025 yang merupakan perubahan kelima dari PER-04/PJ/2022. Salah satu dasar pembaruan daftar tersebut adalah Surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Katolik No. B-293/DJ.V/BA.01.1/09/2025 tertanggal 19 September 2025.

Melalui revisi tersebut, DJP menambahkan Badan Penerimaan Sumbangan dan Bantuan Amal Keagamaan Katolik Keuskupan Agung Medan (BERBAKTI KAM) sebagai badan atau lembaga penerima sumbangan keagamaan Katolik yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

DJP Berikan Keringanan Pajak untuk Wajib Pajak di 3 Provinsi yang Terdampak Bencana

DJP resmi memberikan relaksasi atas pembayaran dan pelaporan pajak bagi wajib pajak yang bertempat tinggal atau berkedudukan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hal ini dilakukan melalui penerbitan KEP-251/PJ/2025.

Relaksasi diberlakukan seiring dengan terjadinya keadaan kahar (force majeure) berupa bencana alam yang berdampak terhadap para wajib pajak di daerah dimaksud. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.