CIREBON, DDTCNews - Pendapatan asli daerah Kota Cirebon pada tahun depan berpotensi turun senilai Rp69 miliar dibandingkan dengan realisasi pendapatan asli daerah (PAD) 2025.
Penurunan PAD dimaksud diakibatkan adanya revisi atas Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengubah ketentuan pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).
"Untuk PBB dan BPHTB saja, potensi penurunan PAD mencapai Rp69 miliar. Retribusi masih ada kenaikan," kata Sekda Kota Cirebon Sumanto, dikutip pada Selasa (30/12/2025).
Dalam revisi atas Perda 1/2024, tarif PBB ditetapkan sebesar 0,1% untuk objek PBB dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp1 miliar dan 0,2% untuk objek dengan NJOP senilai Rp1 miliar atau lebih.
Sementara itu, nilai jual kena pajak (NJKP) dari PBB ditetapkan sebesar 20% hingga 100% dari NJOP tahun 2023.
Wali Kota Cirebon Effendi Edo menambahkan revisi Perda 1/2024 diperlukan guna menyempurnakan struktur fiskal daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik.
"Kami ingin setiap rupiah yang ditarik dari masyarakat kembali dalam bentuk kualitas layanan publik yang nyata dan prima melalui prinsip high tax, high service," ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua Bapemperda DPRD Kota Cirebon Muhamad Noupel menuturkan revisi Perda 1/2024 dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Terdapat beberapa ketentuan yang perlu dilakukan perubahan, mulai dari tarif PBB, pengecualian BPHTB, hingga penyesuaian batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT makanan dan minuman," tuturnya. (rig)
