KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Paksa?

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 06 Oktober 2025 | 15.30 WIB
Apa Itu Surat Paksa?

NEGARA mempunyai kewajiban menjaga kepentingan dan kesejahteraan rakyatnya. Mandat itu membuat negara membutuhkan sumber pendanaan yang salah satunya dihimpun dari pajak. Kewenangan memungut pajak pun telah diatur dalam Pasal 23A UUD 1945.

Oleh karena itu, negara mempunyai kewenangan untuk menagih utang pajak yang tidak dilunasi oleh penanggung pajak. Pada dasarnya, penagihan pajak adalah serangkaian tindakan yang dilakukan DJP agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya.

Rangkaian tindakan penagihan pajak tersebut di antaranya adalah penerbitan surat paksa. Lantas, apa itu surat paksa?

Ketentuan mengenai penerbitan dan pemberitahuan surat paksa di antaranya diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2023.

Merujuk Pasal 1 angka 21 UU KUP, Pasal 1 angka 12 UU PPSP, dan Pasal 1 angka 16 PMK 61/2023, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak.

Utang pajak berarti pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peralihan perundang-undangan perpajakan.

Sementara itu, biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, pembatalan lelang, jasa penilai, dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan Pajak.

Dalam proses penagihan pajak, surat paksa umumnya diterbitkan apabila penanggung pajak belum melunasi utang pajaknya setelah mendapat surat teguran. Hal ini juga menjadi peringatan dari otoritas pajak serta sebelum dilakukannya upaya-upaya penagihan yang lebih keras seperti penyitaan, pencegahan, dan penyanderaan.

Pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak yang bersangkutan dilaksanakan oleh juru sita pajak. Pemberitahuan tersebut dilakukan dengan pernyataan dan penyerahan salinan surat paksa kepada penanggung pajak yang bersangkutan.

Pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak dilaksanakan dengan membacakan isi surat paksa oleh jurusita pajak. Selanjutnya, juru sita dan penanggung pajak sama-sama menandatangani berita acara sebagai pernyataan bahwa surat paksa telah dibacakan atau diberitahukan.

Pada praktiknya, surat paksa diterbitkan apabila seorang penanggung pajak tidak juga melunasi utang pajaknya setelah 21 hari sejak diterbitkannya surat teguran, surat peringatan, atau surat lainnya yang sejenis.

Surat lain yang sejenis itu meliputi surat atau bentuk lain yang fungsinya sama dengan surat teguran atau surat peringatan dalam upaya penagihan pajak sebelum surat paksa diterbitkan. Selain itu, surat paksa juga dapat diterbitkan apabila penanggung pajak telah dilakukan upaya penagihan seketika dan sekaligus.

Artinya, apabila penanggung pajak telah dilakukan penagihan seketika dan sekaligus maka pejabat bisa menerbitkan surat paksa baik sebelum maupun sesudah penerbitan surat teguran, atau Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis.

Surat paksa juga bisa diterbitkan jika seorang penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Hal ini terkait dengan penanggung pajak yang telah diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.

Apabila kemudian penanggung pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak maka surat paksa dapat diterbitkan langsung tanpa surat teguran, surat peringatan, atau surat lain yang sejenis.

Jika penanggung pajak yang bersangkutan masih juga tidak melunasi utang pajaknya dalam waktu 2 x 24 jam terhitung sejak diterbitkannya surat paksa, otoritas pajak dapat melakukan upaya-upaya yang lebih keras agar penanggung pajak dapat melunasi utang pajak.

Upaya-upaya itu seperti penyitaan terhadap properti penanggung pajak, pencegahan alias larangan bepergian ke luar negeri terhadap penanggung pajak, atau melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap penanggung pajak. Simak Siapa Itu Penanggung Pajak?

Secara garis besar, penerbitan surat paksa merupakan salah satu upaya terakhir dari otoritas pajak sebelum dilakukannya upaya-upaya yang lebih keras seperti pencegahan, penyitaan, dan penyanderaan demi menagih utang seorang penanggung pajak.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.