JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melakukan penyanderaan atau gijzeling terhadap MW, komisaris sekaligus pemegang saham PT SI.
Penyanderaan dilakukan mengingat yang bersangkutan memiliki utang pajak senilai Rp21,15 miliar yang tak kunjung dilunasi sejak 2021 ditambah dengan beberapa surat ketetapan pajak (SKP) untuk tahun pajak 2022 dan 2023.
"Gijzeling selalu menjadi langkah terakhir setelah seluruh proses penagihan ditempuh. Kami menjunjung tinggi kepastian hukum, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tindakan penegakan hukum," ujar Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Dasto Ledyanto, dikutip pada Jumat (12/12/2025).
Sebelum dilaksanakannya penyanderaan, KPP Pratama Cikarang Selatan telah melakukan serangkaian penagihan sesuai ketentuan, mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, pemblokiran rekening, pemindahbukuan saldo, serta pencegahan ke luar negeri sejak 2023.
Penyanderaan dilakukan sesuai UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). UU tersebut memungkinkan DJP untuk menyandera penanggung pajak yang memiliki utang pajak senilai Rp100 juta sepanjang yang bersangkutan dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi utang dimaksud.
Penyanderaan dilakukan oleh juru sita pajak KPP Pratama Cikarang Selatan setelah memperoleh izin dari menteri keuangan serta berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Kanwil Pemasyarakatan Jakarta.
Kini, MW ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta setelah menjalani pemeriksa kesehatan di RS Harum Sisma Medika. Penyanderaan berlangsung selama maksimal 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan.
Dengan langkah ini, DJP berharap MW segera melunasi utang pajak senilai Rp21,15 miliar beserta biaya penagihannya.
Berkaca pada kasus ini, Dasto mengimbau para wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban pajak secara benar dan tepat waktu.
"Kepatuhan yang baik membantu menghindarkan wajib pajak dari tindakan penagihan dan juga mendukung keberlanjutan penerimaan negara," ujar Dasto. (dik)
