KOTA BALIKPAPAN

Tagih Utang Pajak, Pemda Siap Panggil WP Satu-Satu Tahun Depan

Aurora K. M. Simanjuntak
Senin, 15 Desember 2025 | 11.00 WIB
Tagih Utang Pajak, Pemda Siap Panggil WP Satu-Satu Tahun Depan
<p>Ilustrasi.</p>

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur akan menggencarkan upaya penagihan dan pelunasan utang pajak daerah tahun depan.

Kepala BPPDRD Balikpapan Idham mengatakan langkah pertama yang akan dilakukan pemkot ialah memanggil wajib pajak yang masih menunggak pajak. Tindakan ini bertujuan mengurangi jumlah tunggakan pajak pada 2026.

"Kami menargetkan penurunan signifikan tunggakan pajak pada 2026. Untuk mencapainya, kami meningkatkan intensitas pemanggilan wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajiban," katanya, dikutip pada Senin (15/12/2025).

Namun, Idham tidak membeberkan target nilai tunggakan pajak yang harus dicairkan. Dia hanya menegaskan upaya pemanggilan para penunggak pajak merupakan langkah penting untuk mendorong kepatuhan wajib pajak.

Melalui tindakan itu, dia juga ingin memastikan semua kewajiban perpajakan dipenuhi tepat waktu. Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sangat berpengaruh terhadap kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kota Balikpapan.

Dia juga menjelaskan pemkot mampu menyelesaikan lebih banyak program pembangunan, seperti perbaikan infrastruktur, pengembangan fasilitas publik, dan peningkatan layanan apabila penerimaan pajak berjalan dengan tertib dan dibayarkan tepat waktu.

"Ketika penerimaan pajak meningkat, kami bisa bekerja lebih cepat untuk kepentingan warga," tuturnya.

Lebih lanjut, Idham menuturkan proses pemanggilan wajib pajak akan dilakukan secara bertahap. Dia ingin memastikan setiap wajib pajak yang dipanggil mendapat penjelasan terkait dengan kewajiban mereka dan cara menyelesaikan tunggakannya.

Dia menambahkan BPPDRD juga tetap melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak. Nanti, BPPDRD membuka ruang berdialog untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak yang mengalami kendala teknis.

"Kami memanggil bukan untuk menekan, tapi untuk memberikan kepastian. Jika ada kendala, wajib pajak bisa menyampaikan guna dicarikan solusi. Kami juga menyediakan ruang konsultasi di berbagai kanal," ujarnya seperti dilansir inibalikpapan.com.

Untuk mendorong kepatuhan dan memberikan kemudahan membayar pajak, lanjut Idham, BPPDRD memperkuat sistem administrasi dan digitalisasi layanan pajak. Dia meyakini upaya tersebut dapat mengurangi terjadinya keterlambatan pembayaran pajak.

"Kami terus meningkatkan kualitas sistem digital agar pembayaran pajak semakin mudah. Semakin cepat wajib pajak melakukan transaksi, semakin kecil kemungkinan terjadi tunggakan," katanya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.