KAMUS HUKUM PAJAK

Apa Itu Penyitaan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 28 April 2021 | 17.06 WIB
Apa Itu Penyitaan?

PAJAK merupakan kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Setiap wajib pajak wajib membayar utang pajaknya sesuai dengan ketentuan.

Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah melewati jatuh tempo pelunasan, maka dilakukan tindakan penagihan pajak. Secara sederhana, penagihan pajak ini merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan agar penanggung pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajaknya.

Salah satu bentuk dari tindakan penagihan pajak adalah penyitaan. Penyitaan ini dilakukan dalam hal fiskus telah menyampaikan surat teguran dan surat paksa terhadap wajib pajak atau penanggung pajak agar melunasi kewajiban perpajakannya.  Lantas, apa itu penyitaan?

Definisi
PENYITAAN adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP).

Hadi (1995) mendefinisikan penyitaan sebagai rangkaian tindakan dari juru sita pajak negara yang dibantu oleh 2 orang saksi untuk menguasai barang-barang dari wajib pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak sesuai dengan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Berdasarkan 2 definisi tersebut dapat diketahui jika pelaksanaan penyitaan menjadi tugas juru sita pajak. Pasalnya, juru sita pajak memang menjadi pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan surat paksa, penyitaan, dan penyanderaan.

Penyitaan dilaksanakan atas objek sita, yaitu barang penanggung pajak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 15 UU PPSP). Adapun yang dimaksud dengan barang adalah setiap benda atau hak yang dapat dijadikan jaminan utang pajak (Pasal 1 angka 16 UU PPSP).

Pasal 14 ayat (1) UU PPSP menerangkan penyitaan dilaksanakan terhadap barang milik penanggung pajak yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya di pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu.

Adapun yang dimaksud dengan penguasaannya berada di pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan. Sementara itu, maksud dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan, digadaikan, atau diagunkan.

Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak. Namun, dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak.

Keadaan tertentu itu, misalnya, juru sita pajak tidak menjumpai barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan dengan utang pajaknya.

Barang bergerak yang disita misalnya uang tunai, perhiasan, deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. Sementara itu, penyitaan atas barang tidak bergerak misalnya atas tanah dan/atau bangunan, dan kapal dengan isi kotor kotor tertentu.

Namun, tidak semua barang bergerak milik penanggung pajak dapat disita. Pasal 15 ayat (1) UU PPSP telah menetapkan jenis-jenis barang bergerak yang dikecualikan dari penyitaan.

Barang bergerak tersebut salah satunya persediaan makanan dan minimuman untuk keperluan 1 bulan beserta peralatan memasak yang ada di rumah.

Pengertian makanan dan minuman, sesuai dengan penjelasan Pasal 15 ayat (1) UU PPSP, termasuk obat-obatan yang dipergunakan/diminum dalam hal penanggung pajak dan atau keluarganya sakit. Namun, obat-obatan untuk diperdagangkan tidak termasuk objek yang dikecualikan dari penyitaan.

Adapun penyitaan dilaksanakan sampai dengan jumlah nilai barang sitaan diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Ketentuan lebih lanjut dapat disimak dalam UU PPSPPeraturan Pemerintah No.135/2000Peraturan Menteri Keuangan No.189/2020.

Simpulan
INTINYA penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak. Tindakan penyitaan dilakukan sebagai  bagian dari upaya penagihan pajak setelah disampaikannya surat teguran dan surat paksa. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
muhammad arul prasetio
baru saja
penjelasanya terkait Penyitaan, sangat komperhensif dan mudah dipahami. terima kasih