PEMATANG SIANTAR, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara II melakukan pemblokiran atas rekening milik 107 penanggung pajak secara serentak.
Pemblokiran dilakukan oleh 8 kantor pelayanan pajak (KPP) di Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam rangka menagih tunggakan pajak senilai Rp33,9 miliar.
"Pemblokiran rekening dilakukan melalui kerja sama dengan 27 lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan PMK 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak," tulis Kanwil DJP Sumatera Utara II dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (8/12/2025).
Sesuai dengan Pasal 27 PMK 61/2023, DJP berwenang mengajukan permohonan tertulis kepada bank untuk memblokir dana milik penanggung pajak sebesar jumlah utang pajak ditambah biaya penagihan.
Kepala Bidang Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Sumatera Utara II Rundy Satria Nugraha menuturkan pemblokiran dilakukan setelah diterbitkannya surat teguran, surat paksa, dan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP).
"Pemblokiran rekening dilakukan sebagai langkah lanjutan apabila wajib pajak/penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah seluruh tahapan tersebut ditempuh," ujarnya.
Dengan pemblokiran serentak tersebut, Kanwil DJP Sumatera Utara II mengimbau para penanggung pajak yang rekeningnya terblokir untuk segera menghubungi KPP dan melunasi tunggakan pajaknya.
Akses penanggung pajak terhadap rekening yang diblokir akan dibuka kembali setelah yang bersangkutan melunasi tunggakan pajaknya sesuai PMK 61/2023. (rig)
