AMLAPURA, DDTCNews - Kejaksaan Negeri Karangasem berhasil memulihkan penerimaan pajak daerah senilai hampir Rp2,8 miliar. Hal tersebut dilakukan melalui pendampingan intensif kepada pemerintah daerah dalam penagihan piutang pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem Shinta Ayu Dewi R.R mengatakan penerimaan pajak yang berhasil dipulihkan berasal dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) makanan minuman, dan PBJT jasa perhotelan.
“Selain itu, Kejari mengembalikan aset daerah berupa sebidang tanah beserta bangunan dengan nilai mencapai Rp2,9 miliar. Pemulihan aset ini diharapkan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” katanya, dikutip pada Rabu (17/12/2025).
Sintha mengatakan kegiatan pemulihan penerimaan daerah merupakan bagian dari program prioritas yang terus didorong Kejari. Program prioritas yang dimaksud berupa penegakan hukum yang efektif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Bidang Datun [Perdata dan Tata Usaha Negara] mencatatkan kinerja sangat membanggakan, bahkan meraih penghargaan terbaik di Bali dari kejaksaan tinggi,” tuturnya.
Sintha juga menegaskan bahwa Kejari mengutamakan pendekatan yang humanis terhadap wajib pajak selama proses penagihan piutang pajak. Menurutnya, kemauan wajib pajak untuk membayar piutang pajak ke pemerintah daerah menjadi fokus utamanya.
“Dengan pembayaran pajak ini, nantinya bisa dipergunakan untuk pembangunan di Karangasem. Termasuk untuk mendukung pengembangan UMKM agar perekonomian masyarakat Karangasem dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sintha menambahkan tidak menghadapi kendala selama proses penindakan. Dia menambahkan Kejari juga telah bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sehingga tidak ada kendala yang berarti.
“Intinya kami bekerja sesuai dengan SOP. Karena kita lebih kepada mitigasi risiko atau mencegah permasalahan dalam upaya penagihan piutang yang kita lakukan ke wajib pajak itu sendiri,” ujarnya, seperti dilansir balipost.com. (rig)
