KAMUS BEA CUKAI

Update 2025, Apa Itu Tim Audit Kepabeanan dan Cukai?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 19 Maret 2025 | 13.00 WIB
Update 2025, Apa Itu Tim Audit Kepabeanan dan Cukai?

UU Kepabeanan memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan audit kepabeanan. Begitu pula dengan UU Cukai yang juga memberikan wewenang kepada pejabat bea dan cukai untuk melakukan audit cukai.

Audit kepabeanan berarti kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang.

Sementara itu, audit cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang.

Berbeda dengan dengan audit pada umumnya, audit kepabeanan dan audit cukai tidak dilakukan untuk menilai atau memberikan opini tentang laporan keuangan. Adapun audit kepabeanan dan audit cukai dilaksanakan untuk menguji kepatuhan pihak tertentu terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan atau cukai.

Perincian ketentuan mengenai audit kepabeanan dan audit cukai sempat diatur dalam PMK 200/2011 s.t.d.d PMK 258/2016. Dalam perkembangannya, beleid tersebut dicabut digantikan dengan PMK 114/2024. Perubahan yang terjadi di antaranya terkait dengan tim audit.

Merespons perubahan tersebut, ketentuan teknis seputar tim audit pun diubah melalui Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-1/BC/2025 tentang Susunan Tim Audit, Uraian Tugas Tim Audit, dan Sertifikasi Keahlian. Lantas, apa itu tim audit?

Sesuai dengan namanya, tim audit adalah tim yang diberi tugas melaksanakan audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah. Secara lebih terperinci, tim audit terdiri atas pengawas mutu audit (PMA), pengendali teknis audit (PTA), ketua auditor, dan auditor.

Dalam hal diperlukan, susunan tim audit juga bisa mengikutsertakan seorang atau lebih pejabat DJBC selain auditor. Selain itu, susunan tim audit bisa ditambah seorang atau lebih pejabat instansi di luar DJBC.

Anggota tim audit harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya sebagai PMA, PTA, ketua auditor, atau auditor. Sertifikat keahlian itu diterbitkan oleh direktur audit jika seseorang dianggap mampu dan telah memenuhi persyaratan.

Perincian ketentuan sertifikasi keahlian diatur dalam PER-1/BC/2025. Berdasarkan beleid tersebut, berikut uraian ringkas atas setiap jabatan dalam tim audit.

Auditor

Auditor adalah pegawai DJBC yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan audit kepabeanan dan/atau audit cukai. Syarat untuk menjadi auditor bea dan cukai adalah sebagai berikut:

  1. lulusan program diploma III akuntansi, diploma IV akuntansi, atau sarjana akuntansi, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai;
  2. lulusan program diploma I bea dan cukai dan diploma III bea dan cukai, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan post clearance audit; atau
  3. lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat, program diploma I selain sebagaimana dimaksud pada huruf b, program diploma III selain sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, atau diploma IV dan sarjana selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai serta pendidikan dan pelatihan post clearance audit.

Selain memenuhi di antara syarat pendidikan formal tersebut, pejabat bea dan cukai yang bersangkutan juga harus telah mengikuti program pemantapan serta dinyatakan mampu oleh direktur audit.

Ketua Auditor

Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Kepabeanan dan Cukai. Syarat untuk menjadi ketua tim audit adalah pejabat bea cukai tersebut telah mendapat sertifikat sebagai auditor dan memenuhi syarat berikut:

· telah menyelesaikan minimal 12 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Pengatur (II/c); atau

· telah menyelesaikan minimal 6 kali penugasan audit sebagai auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Muda (III/a).

Pengendali Teknis Audit

Pengendali Teknis Audit (PTA) adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PTA. PTA menjadi jabatan tertinggi kedua dalam susunan tim audit. Untuk menjadi seorang PTA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor dan memenuhi persyaratan berikut:

· telah menyelesaikan minimal 12 kali penugasan audit sebagai ketua auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Muda Tingkat I (III/b); atau

· telah menyelesaikan minimal 6 kali penugasan audit sebagai ketua auditor dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata (III/c).

Pengawas Mutu Audit

Pengawas Mutu Audit (PMA) adalah auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai PMA. PMA merupakan jabatan tertinggi dalam susunan tim audit. Untuk menjadi seorang PMA, pejabat bea cukai terlebih dahulu harus memiliki sertifikat sebagai PTA dan memenuhi persyaratan berikut:

  • telah menyelesaikan minimal 30 kali penugasan audit sebagai PTA dengan pangkat saat pengajuan minimal Penata Tingkat I (III/d); atau
  • telah menyelesaikan minimal 15 kali penugasan audit sebagai PTA dengan pangkat saat pengajuan minimal Pembina (IV/a).

Sebagai informasi, artikel di atas merupakan pemutakhiran dari artikel berjudul Apa Itu Tim Audit Kepabeanan? yang dipublikasikan pada 11 September 2024. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.