JAKARTA, DDTCNews — Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan Undang-Undang (UU) 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam rangka menerapkan kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas.
Prabowo mengatakan kebijakan kewarganegaraan ganda secara terbatas perlu dirancang khusus untuk talenta-talenta tertentu yang dibutuhkan oleh Indonesia.
"Hari ini pemerintah mengajukan pada sidang yang terhormat ini perubahan UU untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan bisa memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," ujar Prabowo dalam pidato penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027 di DPR, Jumat (14/8/2026).
Prabowo mengatakan Indonesia sesungguhnya memiliki jutaan diaspora bertalenta khusus di berbagai negara.
Namun, para diaspora dimaksud terpaksa mengambil kewarganegaraan lain demi memenuhi kebutuhan karier atau kebutuhan keluarga mereka.
"Kita tidak boleh memaksa talenta terbaik Indonesia untuk memilih antara kesempatan berkarya di dunia dan ikatan mereka kepada tanah air," ujar Prabowo.
Prabowo mengatakan kewarganegaraan ganda secara terbatas akan diberikan secara selektif dan terukur dengan mempertimbangkan keamanan negara.
"Kebijakan ini akan dirancang selektif dan terukur, disertai uji integritas, kewajiban yang jelas, serta perlindungan penuh terhadap keamanan dan kepentingan negara," kata Prabowo. (dik)
