Ilustrasi.
PEMERINTAH Indonesia bersama dengan seluruh pemerintah negara anggota Asean dan 5 negara mitra telah menandatangani Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP) pada 15 November 2020 lalu.
Penandatanganan RCEP tersebut dilakukan saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-37 Asean. Kesepakatan RCEP diteken, di antaranya, untuk mendukung program pembangunan ekonomi dan mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Sebagai tindak lanjut atas penandatanganan RCEP, pemerintah Indonesia telah menetapkan UU 24/2022 tentang Pengesahan RCEP. Dengan ditetapkannya UU 24/2022, berarti kesepakatan yang ada dalam RCEP dapat segera diimplementasikan di Indonesia.
Adapun RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan negara anggota Asean (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam) dan 5 negara mitra (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru).
RCEP digadang dapat mendatangkan beragam manfaat di antaranya memperluas dan memperdalam keterkaitan dan konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan. Selain itu, RCEP dinilai dapat membuka peluang dan menyediakan akses istimewa bagi bisnis di kawasan.
Sehubungan dengan telah diratifikasinya RCEP, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan RCEP (PMK 209/2022).
Merujuk dokumen seputar RCEP dan PMK 209/2022, terdapat sejumlah istilah yang menarik di antaranya tariff differentials. Lantas, apa itu tariff differentials?
Definisi
Sebelum membahas perihal tariff differentials perlu dipahami terlebih dahulu arti dari tarif preferensi. Secara ringkas, tarif preferensi adalah tarif bea masuk yang dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. Simak Apa Itu Tarif Preferensi?
Tarif preferensi merupakan tarif khusus yang bisa lebih rendah dari tari bea masuk umum. Namun, tarif preferensi tidak diberikan secara sembarangan. Tarif ini diberikan khusus untuk negara tertentu dan atas barang tertentu yang memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin/ROO). Simak Apa Itu Rules of Origin?
Adapun ketentuan RCEP tidak hanya menyebut tarif preferensi, tetapi juga tariff differentials. Merujuk Pasal 1 angka 12 PMK 209/2022, tariff differentials adalah tarif preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama. Berikut ilustrasi tariff differentials.
Berdasarkan tabel tersebut, terlihat ada perbedaan besaran tarif preferensi yang diberikan kepada Jepang dan Korea atas suatu barang yang sama pada periode pengurangan tarif ke-11 dan seterusnya.
Lebih lanjut, tariff differentials terbagi dalam 2 subkelompok, yakni tariff differentials umum dan tariff differentials khusus. Perbedaan utama antara keduanya terletak pada 'persyaratan tambahan' yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi negara asal barang (RCEP Country of Origin).
RCEP Country of Origin adalah pihak yang memenuhi syarat sebagai negara asal barang originating dalam pengenaan tarif preferensi. Adapun yang dimaksud sebagai barang originating adalah barang yang memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan RCEP.
Dalam hal suatu barang originating termasuk dalam kelompok tariff differentials, besaran tarif preferensi dikenakan berdasarkan tarif yang berlaku terhadap pihak yang ditetapkan sebagai RCEP Country of Origin.
Adapun perincian daftar pos tarif yang termasuk ke dalam tariff differentials, baik khusus maupun umum, dapat dilihat pada Lampiran B PMK Penetapan Tarif Bea Masuk berdasarkan RCEP untuk masing-masing negara. Berikut daftar PMK Penetapan Tarif Bea Masuk berdasarkan RCEP: