JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih menggodok tarif dan skema pemungutan bea keluar atas ekspor komoditas batu bara dan nikel.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memproyeksikan penerimaan bea keluar nantinya dapat menutup kenaikan beban subsidi energi. Namun, besaran tarif pungutannya belum final karena masih didiskusikan dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"[Tarif pungutannya] masih didiskusikan dengan menteri ESDM, tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita," ujarnya kepada awak media, dikutip pada Selasa (5/5/2026).
Tidak hanya batu bara, pemerintah juga membidik penerimaan dari pengenaan bea keluar atas komoditas nikel. Purbaya menjelaskan pungutan bea keluar bertujuan untuk memastikan ketersediaan pasokan nikel di dalam negeri.
Sebab, nikel merupakan komponen penting dalam mengembangkan industri baterai dan kendaraan listrik di Indonesia.
"Nanti [bea keluar] yang nikel, karena itu salah satu bahan baku baterai kan, kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini," tambah Purbaya.
Sejauh ini, kebijakan bea keluar yang sedang digodok baru menyasar 2 komoditas unggulan, yakni batu bara dan nikel. Selain menambah penerimaan, Purbaya berpandangan pemungutan bea keluar bakal memudahkan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) untuk menggalakkan pengawasan, khususnya terhadap perusahaan batu bara.
Ke depan, petugas DJBC dapat memantau secara langsung kegiatan ekspor batu bara di lapangan. Dengan demikian, praktik ekspor ilegal dan underinvocing dapat dimitigasi sehingga penerimaan negara bisa lebih optimal.
"Saya minta ada bea keluar, karena kalau ada bea keluar, bea cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat. Jadi, saya bisa kendalikan kebocoran dari underinvoicing atau penyelundupan. Itu alasan utamanya," ucap Purbaya. (dik)
