KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Rules of Origin?

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 18 November 2020 | 18:21 WIB
Apa Itu Rules of Origin?

GLOBALISASI membuat arus barang dan jasa tidak lagi terbendung dalam cakupan negara tetapi juga merambah lintas negara. Meningkatnya intensitas perdagangan antarnegara ini mendorong terjalinnya perjanjian perdagangan baik secara bilateral ataupun multilateral.

Melalui perjanjian perdagangan tersebut, negara anggota salah satunya dapat memperoleh tarif preferensi yang berbeda dengan tarif bea masuk umum. Namun, guna memperoleh fasilitas itu pasti terdapat ketentuan yang ditetapkan, salah satunya adalah rules of origin.

Peran rules of origin ini dinilai semakin penting mengingat kini banyak barang yang dihasilkan melalui pengolahan berbagai gabungan input, misalnya bahan baku, yang merupakan sumber daya dari negara berbeda-beda. Lantas, sebenarnya apa yang dimaksud dengan rules of origin?

Baca Juga:
Negara Asean Komitmen Perbaiki Efektivitas Rules of Origin

Definisi Universal
MENGUTIP laman resmi World Trade Organization (WTO), rules of origin adalah kriteria untuk menentukan asal negara suatu barang. Hal ini penting karena dalam perdagangan internasional, kewajiban dan pembatasan pada beberapa kasus tergantung sumber impor suatu barang.

Rules of origin ini diperlukan karena guna menentukan dari mana suatu barang berasal kini tidak lagi mudah. Pasalnya, bahan mentah dan suku cadang semakin berseliweran untuk digunakan sebagai input pada pabrik manufaktur yang tersebar di berbagai penjuru dunia.

Oleh karenanya, rules of origin menetapkan kriteria yang digunakan untuk menentukan di mana barang dibuat. Hal ini penting guna menerapkan kebijakan terkait dengan perdagangan, termasuk tarif preferensi, kuota, tindakan anti-dumping dan bea masuk imbalan (countervailing duty).

Baca Juga:
Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

Berdasarkan Rules of origin Handbook terbitan World Custom Organization, ada beberapa definisi dari rules of origin. Pertama, The International Convention on the Simplification and Harmonization of Customs Procedures 1973 (Konvensi Kyoto 1973), mendefinisikan rules of origin sebagai:

“Ketentuan khusus, dikembangkan dari prinsip-prinsip yang ditetapkan oleh perundang-undangan nasional atau perjanjian internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan asal barang"

Kedua, Agreement on Rules of origin (Lampiran 1A Perjanjian Marrakech yang ditetapkan WTO pada 1995) membedakan pengertiannya menjadi 2, yaitu Non-Preferential Rules of origin (NPROO) dan Preferential Rules of origin (PROO).

Baca Juga:
Menyangkut Amortisasi Harta, Apa itu Program Aplikasi Khusus dan Umum?

NPROO didefinisikan sebagai pedoman administratif yang digunakan untuk mengetahui negara asal barang, tetapi aturan ini tidak berhubungan dengan perjanjian perdagangan tertentu yang akan memberikan tarif preferensi yang melampaui penerapan dalam Paragraf 1 Pasal 1 GATT 1947.

Sedangkan PROO didefinisikan sebagai suatu aturan yang digunakan untuk menentukan asal barang dengan tujuan untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi dari negara pengimpor. PROO dirancang untuk menentukan kelayakan barang menerima akses preferensi ke pasar tertentu.

Intinya, rules of origin digunakan dalam perdagangan internasional dan dapat dikatakan memberikan ‘kebangsaan ekonomi’ pada barang. Aturan ini cenderung mencegah barang dari negara nonpenerima dialihkan melalui negara penerima fasilitas atau defleksi perdagangan (IBFD, 2015).

Baca Juga:
Apa Itu Tarif Differentials dalam RCEP?

Definisi Domestik
DALAM lanskap aturan domestik rules of origin disebut dengan ketentuan asal barang. Ketentuan ini tercantum dalam banyak aturan yang berkaitan dengan perjanjian perdagangan terutama yang memberikan tarif preferensi.

Berdasarkan Pasal 1 angka 21 PMK 229/2017 s.t.d.t.d. PMK 124/2019, ketentuan asal barang adalah ketentuan khusus yang ditetapkan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional yang diterapkan oleh suatu negara untuk menentukan negara asal barang

Ketentuan asal barang ini dituangkan dalam bentuk Certificate of Origin atau Surat Keterangan Asal (SKA) sebagai dokumen yang menunjukkan bahwa suatu barang telah memenuhi ketentuan asal barang dan sekaligus berhak memperoleh tarif preferensi.

Baca Juga:
Apa Itu e-SKTD?

Adapun yang dimaksud dengan SKA, sesuai dengan Pasal 1 angka 28, adalah dokumen pelengkap pabean yang diterbitkan oleh Instansi Penerbit SKA yang menyatakan bahwa barang yang akan memasuki daerah pabean dapat diberikan tarif preferensi.

Ketentuan asal barang ini terdiri atas 3 kriteria, yaitu kriteria asal barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), dan ketentuan prosedural (procedural provisions). Simak Kamus ‘Apa itu Tarif Preferensi

Dalam origin criteria terdapat istilah wholly obtained atau produced yang berarti barang seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 negara anggota. Sebaliknya, not wholly obtained atau produced berarti tidak seluruhnya diperoleh atau diproduksi di 1 negara anggota.

Baca Juga:
Ketentuan Kriteria Prosedural dalam Rules of Origin

Simpulan
Rules of origin adalah mekanisme yang digunakan untuk menentukan asal barang dalam rangka mendapatkan fasilitas tarif preferensi. Hanya barang-barang yang berasal dari negara tertentu yang terikat pada satu perjanjian preferensi saja yang dapat menikmati tarif preferensi.

Jika barang sepenuhnya diproduksi di satu negara, menentukan asal barang bukan hal sulit. Namun, apabila barang dihasilkan melalui pengolahan berbagai gabungan input, misalnya bahan baku dari negara yang berbeda-beda, maka menentukan asal barang akan menjadi hal yang rumit.

Untuk itu, rules of origin diperlukan guna menentukan negara asal barang ketika proses produksi maupun inputnya terjadi dan berasal dari lebih dari 1 negara guna mendapatkan fasilitas preferensi.

Selain itu, rules of origin juga berfungsi untuk mencegah defleksi perdagangan, yaitu mencegah masuknya barang asal negara nonanggota dan menikmati manfaat perdagangan seperti penghapusan tarif atau tarif preferensi melalui negara-negara yang menerapkan tarif paling rendah. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 September 2023 | 13:30 WIB KERJA SAMA KEPABEANAN

Negara Asean Komitmen Perbaiki Efektivitas Rules of Origin

Rabu, 13 September 2023 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Radio?

Kamis, 07 September 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Pengertian dari Setiap Layanan yang Kena Retribusi Perizinan Tertentu

Jumat, 01 September 2023 | 17:17 WIB LITERASI PAJAK

Lengkap! Hampir 3.000 Istilah Terangkum di Glosarium Perpajakan ID

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan