PROVINSI ACEH

Lagi-Lagi Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Negara Rugi Rp1 M

Muhamad Wildan | Jumat, 31 Desember 2021 | 15:41 WIB
Lagi-Lagi Tersangka Faktur Pajak Fiktif Ditangkap, Negara Rugi Rp1 M

Ilustrasi.

BANDA ACEH, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Aceh melakukan penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh yang melibatkan 3 perusahaan dan 2 tersangka.

Perusahaan yang terlibat antara lain PT WFJ, CV IJ, dan PT PM, sedangkan tersangkanya berinisial AD dan Z. Kedunya ditengarai telah secara sengaja menggunakan faktur pajak palsu.

AD menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT PM, sedangkan Z menggunakan faktur pajak fiktif melalui PT WFJ dan CV IJ.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

"Tersangka AD melalui PT PM dan tersangka Z melalui PT WFJ dan CV IJ diduga menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak fiktif pada tahun pajak 2016 sampai dengan tahun pajak 2019 dengan total kerugian negara mencapai Rp1 miliar," tulis Kanwil DJP Aceh dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (31/12/2021).

Akibat perbuatannya, tersangka AD dan Z berpotensi dijerat Pasal 39A UU KUP.

Pada pasal tersebut, setiap orang yang menerbitkan faktur pajak fiktif terancam hukuman penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun serta denda sebesar 2 kali lipat hingga 6 kali lipat jumlah pajak pada faktur pajak.

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Ke depan, Kanwil DJP Aceh akan tetap mengambil langkah tegas dan melakukan penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan demi memberikan rasa keadilan.

DJP tetap mengutamakan pendekatan persuasif dalam menindaklanjuti ketidakpatuhan. Pemidanaan terhadap wajib pajak adalah upaya terakhir yang dilakukan kepada wajib pajak yang tidak patuh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M