SENGKETA PAJAK

Krusialnya Pemahaman Soal Tren Sengketa Transfer Pricing

Redaksi DDTCNews | Senin, 25 November 2019 | 11:45 WIB
Krusialnya Pemahaman Soal Tren Sengketa Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemahaman berbagai peraturan perpajakan domestik, studi kasus, serta tren dalam sengketa transfer pricing menjadi sangat krusial saat ini.

Apalagi, melalui Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan, pemerintah telah menetapkan indikator modus ketidakpatuhan wajib pajak. Salah satu indikator itu adalah perencanaan pajak agresif yang salah satunya memuat risiko transfer pricing.

Berdasarkan aturan itu, terdapat tujuh risiko transfer pricing yang berpotensi untuk dilakukan pemeriksaan. Pertama, wajib pajak mempunyai transaksi dengan lawan transaksi yang menerapkan tarif pajak efektif lebih rendah.

Baca Juga:
Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Kedua, terdapat indikasi terjadinya skema transaksi yang melibatkan entitas/pihak yang tidak memiliki substansi usaha dan/atau tidak menambahkan nilai ekonomis apapun (reinvoicing). Ketiga, wajib pajak mempunyai nilai transaksi afiliasi yang signifikan terhadap total peredaran usahanya.

Keempat, terdapat transaksi intra-group seperti pemberian jasa, pembayaran royalti, cost contribution arrangement, dan lain-lain. Kelima, terdapat transaksi restrukturisasi usaha seperti merger, akuisisi, dan sebagainya.

Keenam, performa keuangan wajib pajak berbeda dengan performa keuangan industri. Ketujuh, wajib pajak mengalami kerugian selama 3 tahun pajak dalam jangka waktu 5 tahun. Risiko pemeriksaan transfer pricing itu dapat dideteksi, salah satunya melalui Laporan Per Negara (Country-by-Country Reports/CbCR).

Baca Juga:
Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Seperti diketahui, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.03/2016, ada tiga jenis dokumen dalam TP Doc, sesuai dengan yang disyaratkan dalam proyek BEPS OECD/G20. Ketiga dokumen (three tiers) tersebut adalah masfer file, local file, dan CbCR. Simak rincian isi dokumen tersebut di sini.

Melihat semakin krusialnya pemahaman mengenai sengketa transfer pricing, DDTC Academy kembali menyelenggarakan kursus ‘Sengketa Transfer Pricing dan Simulasi Pengadilan’. Kursus akan diselenggarakan pada Rabu, 27 November 2019 pukul 09.00—17.00 WIB di Menara DDTC Lantai 1, Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 B Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading Jakarta Utara, DKI Jakarta,14240 – Indonesia

Ada beberapa topik yang akan menjadi bahasan utama dalam kursus tersebut. Pertama, prosedur beracara di pengadilan pajak. Kedua, penjelasan kerangka hukum transfer pricing Indonesia dan Internasional. Ketiga, contoh-contoh kasus transfer pricing Indonesia dan Internasional

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Keempat, studi kasus transfer pricing. Kelima, simulasi pengadilan pajak (moot court simulation). Keenam, role play dan diskusi kelompok.

Berbagai teknik untuk persiapan banding, pendokumentasian fakta, pembangunan logika, serta penyajian argumen akan dibahas baik di kelas ataupun ketika simulasi pengadilan pajak berlangsung.

Kursus ini akan diajar langsung oleh para profesional DDTC yang telah mengantongi sertifikat Transfer Pricing atau Principles of International Taxation dari Chartered Institute of Taxation (CIoT), Inggris.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Para pengajar itu adalah Senior Manager of International Tax / Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung, Senior Manager of International Tax / Tax Compliance & Litigation Services DDTC Ganda Christian Tobing.

Ada pula Assistant Manager of Transfer Pricing Services DDTC Cindy Kikhonia Febby, Assistant Manager of Transfer Pricing Services DDTC Veronica Kusumawardani, dan Senior Specialist of Tax Compliance & Litigation Services DDTC Riyhan Juli Asyir.

Di Indonesia, DDTC Academy juga menjadi satu-satunya penyedia pelatihan persiapan sertifikasi Advanced Diploma in International Taxation (ADIT) yang diakui Chartered Institute of Taxation (CIOT). Selain itu, pada tahun ini, International Tax Review (ITR) kembali memasukkan DDTC dalam tier 1 konsultan pajak transfer pricing 2020 di Indonesia.

Baca Juga:
Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kursus ini cocok untuk CFO, direktur pajak, manajer pajak, akuntan yang bekerja di perusahaan melakukan kegiatan pembiayaan di semua industri, manajer keuangan, chartered accountants, pengendali keuangan dan analis, auditor internal dan eksternal, ahli pajak dan kuasa hukum.

Jadi, apakah Anda tertarik untuk mengikuti kursus? Jika iya, Anda masih punya waktu untuk mendaftar sekarang. Anda bisa langsung mengunjungi laman resmi di sini atau menghubungi Eny Marliana melalui P: +622129382700| F: +622129382699 | M : +6287882343300 (phone)/ +628158980228 (WA), atau email [email protected]. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara