KPP MADYA DENPASAR

Konfirmasi Soal Omzet, Petugas Pajak Kunjungi Pabrik Roti

Redaksi DDTCNews | Kamis, 01 Desember 2022 | 10:00 WIB
Konfirmasi Soal Omzet, Petugas Pajak Kunjungi Pabrik Roti

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Denpasar menugaskan sejumlah pegawai untuk melakukan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak yang berada di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Gianyar pada 20 Oktober 2022.

Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Denpasar Farilla Darmadi mengatakan kunjungan dilakukan untuk menindaklanjuti perhitungan omzet dan pembebanan biaya dari wajib pajak yang berusaha pembuatan dan distribusi roti, serta untuk menggali informasi yang diperlukan.

“Kunjungan dilakukan dengan tujuan melakukan konfirmasi biaya dan pemenuhan kewajiban PPN yang dijalankan oleh wajib pajak,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (1/12/2022).

Baca Juga:
Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Dalam kunjungan tersebut, lanjut Farilla, petugas juga menggali informasi mengenai jaringan usaha perusahaan yang berpengaruh pada perhitungan omzet. Sebelumnya, perwakilan wajib pajak juga telah menjelaskan distribusi roti yang meliputi hampir seluruh wilayah Bali.

Dia berharap setiap wajib pajak dapat memastikan perhitungan pajak keluaran dan pajak masukan serta biaya yang ada secara benar. Hal ini dikarenakan akan berkaitan dengan pelaporan omzet dalam perhitungan pajak.

"Sistem administrasi perpajakan sudah mengakomodasi data dari berbagai pihak sehingga wajib pajak perlu memastikan pelaporan pajaknya sudah benar," tuturnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara