PEMAKAIAN sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas barang kena pajak (BKP) tak jarang menjadi materi sengketa antara wajib pajak dan otoritas. Oleh karena itu, salah satu cakupan penyerahan BKP sesuai Pasal 1A ayat (1) huruf d UU PPN tersebut perlu dipahami dengan baik.
Mengingat krusialnya aspek tersebut, buku ke-34 DDTC bertajuk Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) juga telah memuat ulasan terkait dengan pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP.
Ulasan tersebut masuk dalam Bab 2: Ruang Lingkup Pajak Pertambahan Nilai. Buku tersebut disusun oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama Senior Manager DDTC Khisi Armaya Dhora dan Senior Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.
Jika dirunut historisnya, berdasarkan pada Penjelasan Pasal 1A ayat (1) huruf d UU 42/2009 (perubahan ketiga UU PPN), pemakaian sendiri adalah pemakaian untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri.
Pengertian dalam UU 42/2009 tersebut tidak berbeda jika disandingkan dengan UU HPP. Namun, sebelum UU HPP berlaku, pemakaian sendiri dibedakan menjadi 2, yaitu pemakaian untuk tujuan produktif dan untuk tujuan konsumtif. Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 ayat (2) PP 1/2012.
Pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif adalah pemakaian BKP yang nyata-nyata digunakan untuk kegiatan produksi selanjutnya atau kegiatan yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen).
Sementara itu, pemakaian sendiri BKP untuk tujuan konsumtif adalah pemakaian BKP yang tidak ada kaitan dengan kegiatan produksi selanjutnya atau untuk kegiatan yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha pengusaha yang bersangkutan (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen).
Berdasarkan PP 1/2012, pemakaian sendiri untuk tujuan produktif dan pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif memiliki implikasi PPN yang berbeda. Namun, pascaberlakunya UU HPP, PP 1/2012 sudah tidak berlaku karena dicabut dan digantikan dengan PP 44/2022.
Secara khusus, PP 44/2022 tidak lagi memuat ketentuan pemakaian sendiri BKP untuk tujuan produktif dan untuk tujuan konsumtif. Namun, nantinya, ketentuan lebih lanjut terkait dengan batasan dan tata cara pengenaan PPN atas pemakaian sendiri diatur dengan PMK.
Lantas, apa itu pemberian cuma-cuma atas BKP? Pemberian cuma-cuma BKP adalah pemberian barang tanpa pembayaran, baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Misalnya, pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
Pengertian pemakaian sendiri serta pemberian cuma-cuma atas BKP tersebut pada gilirannya juga berdampak pada pengkreditan pajak masukan. Apalagi, pengkreditan pajak masukan juga sering menjadi sengketa. Simak ‘Pengkreditan Pajak Masukan Sering Jadi Sengketa PPN? Perlu Pahami Ini!’.
Sesuai dengan PMK 11/2025, penghitungan PPN pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma menggunakan skema DPP nilai lain. DPP nilai lain untuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma adalah sebesar 11/12 dari harga jual atau penggantian setelah dikurangi laba kotor.
Berdasarkan pada ketentuan saat ini, pajak masukan atas perolehan BKP terkait dengan pemakaian sendiri yang menggunakan DPP nilai lain dapat dikreditkan dan harus diterbitkan faktur pajak. Namun, pajak masukan faktur pajak atas pemakaian sendiri yang menggunakan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan.
Kemudian, faktur pajak masukan atas pemberian cuma-cuma dapat dikreditkan selama tidak termasuk ke dalam pengecualian pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN. Simak Panduan Pajak atas Transaksi Pemakaian Sendiri & Pemberian Cuma-Cuma di Perpajakan DDTC.
Bagaimana pula dengan isu PPN atas pemberian cuma-cuma berupa sumbangan? Isu spesifik ini juga telah diulas dalam buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua). Mau mendapat penjelasan langsung dari para penulis buku?
Selain bisa membaca buku tersebut, Anda berkesempatan mendapatkan ulasan secara langsung dalam exclusive seminar yang digelar DDTC Academy. Acara bertajuk 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik PPN yang Kerap Menjadi Sengketa.
Exclusive seminar akan diadakan pada Rabu, 7 Mei 2025, Pukul 10.00 - 15.00 WIB di Menara DDTC. Seminar ini akan menghadirkan langsung keempat penulis buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua) sebagai pembicara.
Sejumlah isu spesifik, bahkan yang sering menjadi sengketa akan diulas. Isu ini termasuk pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma. Ada pula isu spesifik yang berkaitan dengan pengkreditan pajak masukan, saat dan tempat terutang PPN, serta dasar pengenaan pajak (DPP) dan tarif PPN.
Dengan demikian, peserta seminar juga dapat memitigasi risiko perpajakan terutama menyangkut PPN. Para peserta dalam seminar kali ini tentu saja juga akan mendapatkan buku Konsep dan Studi Komparasi Pajak Pertambahan Nilai (Edisi Kedua). Selain itu, ada beberapa fasilitas lain, yakni:
Daftar sekarang untuk mendapatkan harga early bird Rp2.250.000 (berlaku hingga 11 April 2025). Setelah itu, berlaku harga normal Rp2.500.000.
Masih bertepatan dengan momentum Idulfitri 1446 H, DDTC Academy menghadirkan program spesial bertajuk Paket THR - Training Hemat Relevan. Melalui program ini, DDTC Academy memberikan penawaran bundling 2 topik pelatihan pajak terbaru dengan potongan harga khusus.Hanya berlaku hingga 9 April 2025.
Adapun kedua pelatihan pajak yang dimaksud adalah Exclusive Seminar: 40 Tahun PPN di Indonesia: Menelaah Isu Spesifik yang Kerap Menjadi Sengketa dan Practical Course: Microsoft Excel bagi Profesional Pajak Pemula.
Dalam program spesial Paket THR, kedua program tersebut ditawarkan dengan harga lebih hemat. Secara total, peserta hanya perlu membayar Rp3.250.000 (sudah termasuk PPN). Artinya, ada potongan Rp500.000 dari harga seharusnya pada masa early bird senilai Rp3.750.000.
Khusus klien DDTC, harga Paket THR hanya Rp2.750.000 (sudah termasuk PPN). Penawaran spesial ini merupakan apresiasi DDTC Academy kepada para klien dan pegiat perpajakan yang konsisten berada di jalur peningkatan literasi serta penciptaan kapasitas SDM bidang perpajakan.
Mau diskon lagi? Anda bisa memanfaatkan diskon paket grup dengan menghubungi hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda).
Jadi, tunggu apalagi? Daftar dan amankan kursi Anda melalui tautan berikut https://academy.ddtc.co.id/seminar. Segera, sebelum kursi penuh!
Ada kesulitan? Hubungi WhatsApp Hotline DDTC Academy 0812-8393-5151 (Minda), email [email protected].id, atau melalui akun Instagram DDTC Academy (@ddtcacademy).