PER-22/PJ/2021
Ketentuan Soal SSP Diubah, Ada Tambahan 12 Kode Akun Pajak
Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 10:14 WIB
Ketentuan Soal SSP Diubah, Ada Tambahan 12 Kode Akun Pajak

Ilustrasi. Bentuk SSP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah 12 kode akun pajak yang diperlukan saat mengisi surat setoran pajak (SSP).

Dengan diterbitkannya PER-22/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-09/PJ/2020, jumlah kode akun pajak bertambah menjadi 44. Jumlah kode akun pajak ini bertambah 12 dari ketentuan sebelumnya sebanyak 32.

“Daftar kode akun pajak … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PER-09/PJ/2020 s.t.d.d. PER-22/PJ/2021, dikutip pada Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak

Penambahan kode akun pajak disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak. Simak ‘Peraturan Baru, DJP Ubah Ketentuan Soal Surat Setoran Pajak’.

Adapun 12 kode akun pajak yang baru sebagai berikut:

  1. Kode akun pajak 411141 untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  2. Kode akun pajak 411142 untuk PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah
  3. Kode akun pajak 411143 untuk PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah
  4. Kode akun pajak 411144 untuk PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah
  5. Kode akun pajak 411145 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah
  6. Kode akun pajak 411146 untuk PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah
  7. Kode akun pajak 411147 untuk PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah
  8. Kode akun pajak 411148 untuk PPh Final Ditanggung Pemerintah
  9. Kode akun pajak 411149 untuk PPh Nonmigas Lainnya Ditanggung Pemerintah
  10. Kode akun pajak 411241 untuk PPN Ditanggung Pemerintah
  11. Kode akun pajak 411242 untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah
  12. Kode akun pajak 411631 untuk Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah.

Selain kode akun pajak, otoritas juga menambah jumlah kode jenis setoran. Salah satunya digunakan untuk mengakomodasi pembayaran atau penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS).

Baca Juga:
Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya

Adapun SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Sesuai dengan ketentuan 1 SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas 1 jenis pajak serta 1 masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

SPP juga digunakan untuk 1 Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

“Dengan menggunakan 1 kode akun pajak dan 1 kode jenis setoran,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-09/PJ/2020 s.t.d.d. PER-22/PJ/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT Mantan Polisi Ini Divonis Bersalah Lakukan Penipuan Pajak
Minggu, 26 Maret 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK Zakat Bisa Jadi Pengurang Pajak, Begini Ketentuannya
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?