PER-22/PJ/2021

Ketentuan Soal SSP Diubah, Ada Tambahan 12 Kode Akun Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Februari 2022 | 10:14 WIB
Ketentuan Soal SSP Diubah, Ada Tambahan 12 Kode Akun Pajak

Ilustrasi. Bentuk SSP.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menambah 12 kode akun pajak yang diperlukan saat mengisi surat setoran pajak (SSP).

Dengan diterbitkannya PER-22/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-09/PJ/2020, jumlah kode akun pajak bertambah menjadi 44. Jumlah kode akun pajak ini bertambah 12 dari ketentuan sebelumnya sebanyak 32.

“Daftar kode akun pajak … tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (2) PER-09/PJ/2020 s.t.d.d. PER-22/PJ/2021, dikutip pada Selasa (1/2/2022).

Baca Juga:
DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Penambahan kode akun pajak disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak. Simak ‘Peraturan Baru, DJP Ubah Ketentuan Soal Surat Setoran Pajak’.

Adapun 12 kode akun pajak yang baru sebagai berikut:

  1. Kode akun pajak 411141 untuk PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah
  2. Kode akun pajak 411142 untuk PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah
  3. Kode akun pajak 411143 untuk PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah
  4. Kode akun pajak 411144 untuk PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah
  5. Kode akun pajak 411145 untuk PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah
  6. Kode akun pajak 411146 untuk PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah
  7. Kode akun pajak 411147 untuk PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah
  8. Kode akun pajak 411148 untuk PPh Final Ditanggung Pemerintah
  9. Kode akun pajak 411149 untuk PPh Nonmigas Lainnya Ditanggung Pemerintah
  10. Kode akun pajak 411241 untuk PPN Ditanggung Pemerintah
  11. Kode akun pajak 411242 untuk PPnBM Ditanggung Pemerintah
  12. Kode akun pajak 411631 untuk Bunga/Denda Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah.

Selain kode akun pajak, otoritas juga menambah jumlah kode jenis setoran. Salah satunya digunakan untuk mengakomodasi pembayaran atau penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS).

Baca Juga:
Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Adapun SSP merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Sesuai dengan ketentuan 1 SSP digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran atas 1 jenis pajak serta 1 masa pajak, tahun pajak, atau bagian tahun pajak.

SPP juga digunakan untuk 1 Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan PBB, Surat Tagihan PBB, atau surat keputusan atau putusan atas upaya hukum yang mengakibatkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah.

“Dengan menggunakan 1 kode akun pajak dan 1 kode jenis setoran,” bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) PER-09/PJ/2020 s.t.d.d. PER-22/PJ/2021. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

BERITA PILIHAN
Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:45 WIB ASET KRIPTO

Pemerintah Matangkan Rencana Pembentukan Komite Aset Kripto

Rabu, 04 Oktober 2023 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Kepatuhan Formal Wajib Pajak Sudah Capai 79,9 Persen

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Membangun Kebanggaan Gotong Royong Lewat Pajak

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertambah Lagi, DJP Tunjuk Squarespace Jadi Pemungut PPN PMSE

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:03 WIB PENERIMAAN PAJAK

Ditopang PPh Nonmigas, DJP Yakin Penerimaan Pajak Bakal Lampaui Target

Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Syarat-Syarat agar Barang Pindahan Bebas Bea Masuk

Rabu, 04 Oktober 2023 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Lewat Digitalisasi, Sri Mulyani Ingin Local Taxing Power Menguat

Rabu, 04 Oktober 2023 | 10:30 WIB KOTA BLITAR

Telat Bayar PBB, 6.000 Wajib Pajak Bakal Kena Sanksi

Rabu, 04 Oktober 2023 | 09:51 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Terakhir Hari Ini, Yuk Isi Survei Pajak dan Politik DDTCNews