JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan terdapat mekanisme penggantian maupun pembatalan surat keterangan validasi Surat Setoran Pajak (SSP) PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) apabila ditemukan kesalahan data.
DJP menyebut surat keterangan (suket) dapat diganti apabila terjadi kesalahan input data, seperti Nomor Objek Pajak (NOP), alamat objek pajak, luas tanah atau bangunan, nama pembeli, hingga detail pembeli.
“Permohonan penggantian dilakukan melalui menu Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan pada sistem DJP,” sebut DJP di laman Coretaxpedia, dikutip pada Kamis (29/1/2026).
Untuk penggantian suket dari LA.01-03 dan LA.01-03A, termasuk hasil migrasi sistem lama dan e-PHTB lama, wajib pajak memilih submenu AS.01-08. Sementara itu, penggantian suket dari LA.01-04 yang diajukan notaris melalui Coretax DJP bisa memilih AS.01-08A.
Selain penggantian, DJP juga membuka opsi pembatalan surat keterangan. Pembatalan dapat dilakukan jika terjadi pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, perubahan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB), atau terdapat kesalahan dan perubahan data tertentu.
Data yang dapat menjadi dasar pembatalan antara lain NIK atau NPWP penjual, nama penjual, cara pembayaran, Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) atau Pemindahbukuan (Pbk), serta jumlah pembayaran.
“Pembatalan dilakukan melalui submenu AS.01-07 untuk surat keterangan dari LA.01-03 dan LA.01-03A, serta AS.01-07A untuk surat keterangan dari LA.01-04,” sebut DJP.
DJP juga menegaskan pembayaran lama yang telah dibatalkan tidak dapat dipindahbukukan maupun divalidasi ulang. Atas pembayaran tersebut, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang sebelum dapat digunakan untuk pembayaran pajak lainnya.
Untuk mencegah kesalahan serupa, DJP mengimbau wajib pajak memastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal, mengecek kembali dokumen sebelum melanjutkan proses, serta memastikan alur kasus telah selesai hingga status kasus ditutup atau End.
Jika terdapat keraguan, wajib pajak disarankan untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum melanjutkan pengajuan. (rig)
