PER-22/PJ/2021

Peraturan Baru, DJP Ubah Ketentuan Soal Surat Setoran Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Januari 2022 | 12:16 WIB
Peraturan Baru, DJP Ubah Ketentuan Soal Surat Setoran Pajak

Ilustrasi. Bentuk SSP.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menambah kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak.

Penambahan itu dimuat dalam PER-22/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-09/PJ/2020 tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian Surat Setoran Pajak. Beleid ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 13 Desember 2021.

“Lampiran … PER-09/PJ/2020 … diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi Pasal I PER-22/PJ/2021, dikutip pada Senin (31/1/2022).

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Penambahan kode akun pajak dan kode jenis setoran pajak disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Kebijakan ini dilakukan untuk mewujudkan tertib administrasi dalam pembayaran dan penyetoran pajak.

Berbagai perkembangan yang dimaksud salah satunya menyangkut pembayaran atau penyetoran dalam program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS). Ketentuan ini juga dipertegas dalam PMK 196/2021.

Selain itu, perkembangan peraturan yang lainnya juga menyangkut pengenaan sanksi administratif atas Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Unifikasi dan SPT bagi instansi pemerintah. Kemudian, ada pula pengenaan pajak atas penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Baca Juga:
WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Selanjutnya, ada pengenaan sanksi administratif atas pemungutan PPN dari kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pengenaan bea meterai, pengenaan sanksi administratif terkait putusan peninjauan kembali, serta pajak ditanggung pemerintah. (kaw)

Surat Setoran Pajak (SSP) merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh menteri keuangan.

Secara total, dengan terbitnya PER-22/PJ/2021, ada 44 kode akun pajak. Jumlah ini bertambah dari ketentuan sebelumnya 32 kode akun pajak. (kaw)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri

Sabtu, 23 September 2023 | 12:00 WIB PMK 66/2023

Pihak-Pihak yang Menjadi Penanggung Pajak WP OP dalam PMK 61/2023

Sabtu, 23 September 2023 | 10:11 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Pemeriksaan Pajak Tak Berdasar Alasan Subjektif, DJP Pantau Profit WP

Sabtu, 23 September 2023 | 10:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Wajib Pajak yang Tidak Bisa Memanfaatkan PPh Final UMKM PP 55/2022

Sabtu, 23 September 2023 | 09:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR III

Gara-Gara Tak Setor PPN Rp 1 Miliar, Direktur Ditahan Kejaksaan