JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak yang menjual barang ke instansi pemerintah tidak perlu membuat Surat Setoran Pajak (SSP) PPh Pasal 22.
Hal ini lantaran, semenjak berlakunya coretax, instansi pemerintah diharuskan untuk membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22. Hal ini juga selaras dengan penjelasan Ditjen Pajak (DJP) pada laman Coretaxpedia.
“Dengan berlakunya coretax maka SSP PPh 22 menggunakan NPWP instansi pemerintah dengan bukti pungut dibuat oleh instansi pemerintah. Bukti pungut tersebut akan otomatis masuk ke portal rekanan,” sebut DJP, dikutip pada Senin (10/11/2025).
Kewajiban pembuatan bukti pemungutan tetap berlaku atas transaksi yang tidak dipungut pajak karena adanya surat keterangan bebas (SKB). Dalam konteks ini, instansi pemerintah harus membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dengan nilai 0 dan mencantumkan dasar pemberian fasilitas.
“Transaksi bebas pungut (ada SKB), tetap dibuatkan bukti pungut dengan nilai nol dengan mencantumkan dasar fasilitas,” sebut DJP.
Sebagai informasi, kewajiban pembuatan bukti pemungutan PPh Pasal 22 oleh instansi pemerintah tercantum dalam Pasal 223 PMK 81/2024. Dalam pasal tersebut, instansi pemerintah wajib membuat bukti pemungutan PPh Pasal 22 dan memberikannya kepada wajib pajak yang dipungut.
Ketentuan ini berbeda dengan peraturan terdahulu yang menjadikan surat setoran pajak (SSP) sebagai bukti pemungutan pajak. Sebelumnya, berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PMK 34/2017, SSP berlaku juga sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22.
Alhasil, berlakunya PMK 81/2024 yang menggantikan PMK 34/2017 membuat SSP tidak lagi diperlakukan sebagai bukti pemungutan PPh Pasal 22. Meski demikian, bukti pemungutan Pasal 22 atas ekspor dan impor masih menggunakan Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSCP) dan/atau bukti penerimaan negara (BPN). (rig)
