JAKARTA, DDTCNews – Kode akun pajak (KAP) dan kode jenis setoran (KJS) menjadi 2 informasi yang harus tercantum dalam surat setoran pajak (SSP). Hal ini berarti informasi mengenai KAP dan KJS di antaranya dibutuhkan dalam proses pembayaran atau penyetoran pajak.
Daftar KAP dan KJS terbaru tercantum dalam Lampiran huruf B PER-10/PJ/2024 yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Daftar KAP dan KJS tersebut mengubah daftar KAP dan KJS yang sebelumnya tercantum dalam lampiran PER-09/PJ/2020 s.t.d.d PER-22/PJ/2021
“Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku:...PER-09/PJ/2020...sebagaimana telah diubah dengan...PER-22/PJ/2021...; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi Pasal 12 PER-10/PJ/2024, dikutip pada Jumat (5/9/2025).
Untuk itu, wajib pajak dapat merujuk pada Lampiran huruf B PER-10/PJ/2024 untuk melihat daftar KAP dan KJS yang baru. Apabila dibandingkan dengan ketentuan terdahulu, ada sejumlah KJS yang mengalami perubahan
Misal, KAP-KJS untuk setoran pajak atas dividen sebelumnya adalah 411128-419 kini berubah menjadi 411128-100. Selain itu, KJS untuk pembayaran Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Ketetapan pajak (SKP) juga berubah dari 310 menjadi 300.
Sebenarnya, pilihan KAP dan KJS beserta peruntukannya sudah tersedia pada berbagai fitur terkait dengan pembayaran dan pelaporan pajak di coretax. Untuk itu, wajib pajak bisa langsung memilih KAP dan KJS yang dibutuhkan.
Namun demikian, adanya perubahan sejumlah KJS tersebut berpotensi membingungkan wajib pajak. Dalam hal ini, wajib pajak bisa membuka Lampiran huruf B PER-10/PJ/2024 untuk memastikan KAP dan KJS yang sesuai.
Sebagai informasi, KAP adalah kode yang mengidentifikasi jenis pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Setiap jenis pajak, seperti pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pajak lainnya, memiliki KAP yang berbeda.
Sementara itu, KJS adalah kode yang menunjukkan jenis setoran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Kode ini mencerminkan cara dan tujuan setoran, seperti pembayaran pajak terutang, setoran denda, atau setoran untuk angsuran.
Pada intinya, KAP dan KJS merupakan kode unik yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis pajak yang dibayar dan periode pembayarannya. Kedua kode tersebut salah satunya berfungsi untuk memastikan pembayaran pajak tercatat atau masuk ke pos yang benar. (rig)