KEBIJAKAN PAJAK

Ketentuan Pilar 2 OECD Ganggu Efektivitas Insentif Pajak? Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 23 Februari 2022 | 13:30 WIB
Ketentuan Pilar 2 OECD Ganggu Efektivitas Insentif Pajak? Ini Kata DJP

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama dalam acara Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Rabu (23/2/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Keberadaan pajak minimum global pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) dipandang akan mengurangi efektivitas insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah guna menarik investasi.

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) Mekar Satria Utama mengatakan insentif pajak memang bisa meningkatkan minat perusahaan multinasional untuk berinvestasi di Indonesia. Meski begitu, insentif pajak bukanlah satu-satunya faktor.

"Dari beberapa riset, pajak bukan unsur utama mengapa lembaga asing ingin melaksanakan kegiatan investasi ke Indonesia. Namun, pajak memang lebih mudah dikalkulasi manfaatnya di luar stabilitas ekonomi, politik, dan keamanan," katanya, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam acara Tax Policy Dialogue bertajuk OECD’s Inclusive Framework Pillar Two: Potential Impact to Indonesian Income Tax Policies, Mekar menyebut 3 jenis insentif pajak yang berpotensi terdampak Pilar 2, yaitu tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction atas kegiatan riset.

Menurutnya, tax holiday berpotensi berkurang efektivitasnya mengingat insentif tersebut memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 50% hingga 100% dari PPh badan yang terutang.

Dengan fasilitas tersebut, tarif pajak efektif yang ditanggung oleh wajib pajak berpotensi di bawah tarif minimum 15% dan bisa dikenai top-up tax oleh negara tempat perusahaan multinasional bermarkas.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Mengenai fasilitas super tax deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan (R&D), efektivitas dari insentif ini juga berpotensi menurun bila wajib pajak mengeluarkan biaya yang signifikan untuk kegiatan R&D.

Sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 45/2019, wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan R&D berhak mendapatkan pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari biaya R&D yang dikeluarkan.

Selanjutnya, efektivitas tax allowance juga berpotensi bila pajak korporasi minimum global berlaku, terutama apabila nilai investasi dari wajib pajak penerima insentif bernilai besar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Untuk diketahui, wajib pajak penerima insentif tax allowance mendapatkan fasilitas pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah.

Fasilitas tersebut diberikan secara bertahap selama 6 tahun. Alhasil, pengurangan penghasilan neto yang diperoleh setiap tahunnya adalah sebesar 5% dari nilai investasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara