PMK 68/2022

Kenapa Tarif PPN Kripto Sebesar 0,11%? Ternyata Ini Alasan DJP

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Juni 2022 | 16:30 WIB
Kenapa Tarif PPN Kripto Sebesar 0,11%? Ternyata Ini Alasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim tarif pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto disusun berdasarkan masukan dari exchanger yang beroperasi di Indonesia.

Ketika Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68/2022 disusun, exchanger mengusulkan tarif PPN perlu lebih rendah dibandingkan dengan rata-rata fee transaksi.

"Rata-rata fee transaksi di Indonesia adalah sebesar 0,15%. Tarif yang berlaku telah mengakomodasi usulan exchanger," ujar Analis Direktorat Peraturan Perpajakan I DJP Adhika Bibing Purwanto dalam webinar Mining the Miners: Is VAT the Right Option to Tax Crypto Assets? yang diselenggarakan oleh PKN STAN, Jumat (17/6/2022).

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Tarif PPN yang berlaku atas transaksi aset kripto pada PMK 68/2022 telah ditetapkan sebesar 0,11% bila transaksi dilakukan melalui exchanger yang terdaftar di Bappebti.

Bila exchanger tidak terdaftar di Bappebti, tarif PPN atas transaksi aset kripto naik 2 kali lipat menjadi 0,22%. Tarif PPN sebesar 2 kali lipat ini dirancang untuk mendorong exchanger mendaftarkan diri ke Bappebti.

"Tarif 2 kali lipat untuk exchanger tak terdaftar Bappebti didesain untuk mendorong exchanger mendaftarkan diri ke dalam sistem," ujar Adhika.

Baca Juga:
Catat! Layanan Tempat dan Peralatan Golf Kena PPN, Bukan Pajak Hiburan

Hasilnya, sejak 1 April 2022 tercatat sudah ada 6 exchanger aset kripto baru yang mendaftarkan diri ke Bappebti.

Untuk diketahui, PMK 68/2022 adalah regulasi yang mengatur tentang pemungutan PPN dan juga PPh atas transaksi aset kripto.

PPh yang dikenakan atas aset kripto adalah PPh Pasal 22 bersifat final sebesar 0,1%. Bila exchanger tak terdaftar di Bappebti, tarif PPh Pasal 22 final yang berlaku adalah sebesar 0,2%.

Exchanger diwajibkan untuk memungut PPN dan PPh Pasal 22 final atas transaksi aset kripto sejak 1 Mei 2022. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?