UU HKPD

Kemenkeu Ungkap Dampak UU HKPD pada Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

Dian Kurniati
Sabtu, 30 September 2023 | 12.00 WIB
Kemenkeu Ungkap Dampak UU HKPD pada Penguatan Kapasitas Fiskal Daerah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menyebut implementasi UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) dalam jangka panjang akan memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Sandy Firdaus mengatakan perlu proses panjang untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah. Namun, melalui implementasi UU HKPD, pemda dalam waktu dekat dapat memperbaiki administrasi serta menciptakan pelayanan yang seragam.

"UU HKPD dalam waktu dekat atau menengah memang tujuan utamanya bukan untuk menyampaikan semua pemda mandiri secara fiskal. Belum, tetapi kita mengarah dulu untuk layanan publiknya bisa meningkat," katanya, dikutip pada Sabtu (30/9/2023).

Sandy mengatakan pengesahan UU HKPD difokuskan untuk mereformasi transfer ke daerah, kualitas belanja, dan pendapatan asli daerah (PAD). Reformasi ini diperlukan karena sejak desentralisasi berjalan pada 1998, tidak semua pemda matang dalam mengelola keuangannya.

Kematangan pemda mengelola keuangan pada akhirnya juga berdampak pada kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Dengan kondisi ini, kualitas pelayanan di setiap wilayah bisa sangat berbeda atau bahkan jomplang.

Melalui berbagai perbaikan dalam UU HKPD, pemda diharapkan lebih matang mengelola keuangannya. Pelayanan yang diterima masyarakat di pelosok wilayah pun diharapkan bisa sama dengan perkotaan.

Mengenai PAD, Sandy menjelaskan UU HKPD turut mendorong pemda memperbaiki kualitas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD). Ini pula alasan Direktorat PDRD di Kemenkeu dihidupkan kembali untuk mengawal pemda mengoptimalkan PAD.

Selain itu, UU HKPD juga memperluas ruang pemda melakukan pembiayaan kreatif yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

"Kita tahu transfer ke daerah terus membesar, tetapi itu tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan belanja pemda sehingga pemda harus meningkatkan kemampuan dia men-generate penerimaannya," ujarnya.

Pada PMK 84/2023 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Kemenkeu menyatakan hanya 4 provinsi yang masuk kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) sangat tinggi, serta 5 provinsi dengan KFD tinggi. Sementara itu, 13 tergolong provinsi dengan KFD sedang, 13 provinsi KFD rendah, dan 3 provinsi KFD sangat rendah.

KFD adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.