TANGERANG SELATAN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan, Banten, akan menyinkronkan data pajak bumi dan bangunan (PBB) dengan persetujuan bangunan gedung (PBG).
Sinkronisasi data ini diperlukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pajak dari peningkatan nilai bangunan pada suatu objek PBB.
"Pada dasarnya ada dua jenis objek pajak di sektor PBB, yaitu bumi dan bangunan. Untuk objek buminya itu sifatnya linear dengan harga pasar tanah, sedangkan bangunan sifatnya dinamis karena berkaitan dengan investasi di tempat objek pajaknya," ujar Kepala Bapenda Kota Tangerang Selatan Eki Herdiana, dikutip pada Jumat (10/7/2026).
Dengan sinkronisasi data PBB yang dikelola Bapenda Kota Tangerang Selatan dengan data PBG yang dikelola Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Selatan, pihak Bapenda bisa mengetahui potensi PBB dari objek bangunan.
Guna melaksanakan sinkronisasi data ini, diperlukan peningkatan sistem serta penyesuaian mekanisme verifikasi dan validasi objek bangunan.
"Kalau pendapatan daerahnya naik, maka realisasi program pembangunan akan meningkat sehingga berdampak pada naiknya taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat," ujar Eki dilansir radarnonstop.co.
Sebagai informasi, PBB adalah pajak atas objek berupa bumi serta bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.
Bumi merupakan permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap di atas permukaan dan di bawah permukaan bumi. (dik)
