PMK 87/2023

Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 September 2023 | 11:00 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 87/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal United Arab Emirates (UAE). Penetapan tarif preferensi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 87/2023 (PMK 87/2023).

PMK 87/2023 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Presiden No. 3/2023 tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah UAE. Kerja sama ekonomi tersebut di antaranya berupa penurunan tarif bea masuk.

“Telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 87/2023, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Perincian tarif bea masuk preferensi atas barang asal UAE tercantum dalam lampiran A PMK 87/2023. Merujuk pada lampiran tersebut terdapat beragam jenis barang dengan tarif yang bervariasi.

Selain berdasarkan jenis barang, pengaturan tarif juga diklasifikasikan berdasarkan tahun pengenaan. Secara ringkas, pengenaan tarif bea masuk preferensi berdasarkan Indonesia-UAE Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) ini akan semakin rendah dari tahun ke tahun.

Misal, pemanas air instan dengan gas tipe rumah tangga (pos tarif 8419.11.10) dikenakan tarif bea masuk sebesar 9% pada 2023, 8% pada 2024, 7% pada 2025, 6% pada 2026, 4% pada 2027, 3% pada 2028, 2% pada 2029, 1% pada 2030, dan 0% pada 2031 hingga 2033 dan seterusnya.

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sementara itu, babi hidup dengan berat kurang dari 50 kg (pos tarif 0103.91.00) dikenakan tarif bea masuk sebesar 4% pada 2023, 3% pada 2024, 2% pada 2025, 1% pada 2026, dan 0% pada 2027 sampai dengan 2033 dan seterusnya.

Selain menetapkan besaran tarif preferensi, PMK 87/2023 mengatur penetapan tariff rate quota (TRQ) atas barang impor tertentu asal UAE. Perincian jenis barang, tarif preferensi in-quota, kuota tahunan, dan tarif out-quota tercantum dalam Lampiran B PMK 87/2023.

Sebagai informasi, TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk tertentu yang ditetapkan dalam suatu peraturan. Umumnya, TRQ akan memberikan tarif yang lebih rendah (in-quota tariff) untuk suatu komoditas hingga mencapai kuota tertentu.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Secara lebih terperinci, tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ.

Sementara itu, tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah