PMK 87/2023

Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 05 September 2023 | 11:00 WIB
Kemenkeu Tetapkan Tarif Preferensi Barang Impor dari Uni Emirat Arab

Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 87/2023.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan menetapkan tarif preferensi atas barang impor asal United Arab Emirates (UAE). Penetapan tarif preferensi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 87/2023 (PMK 87/2023).

PMK 87/2023 ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Presiden No. 3/2023 tentang pengesahan persetujuan kemitraan ekonomi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah UAE. Kerja sama ekonomi tersebut di antaranya berupa penurunan tarif bea masuk.

“Telah dijadwalkan skema penurunan tarif bea masuk dalam rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab,” demikian bunyi salah satu pertimbangan PMK 87/2023, dikutip pada Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:
Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Perincian tarif bea masuk preferensi atas barang asal UAE tercantum dalam lampiran A PMK 87/2023. Merujuk pada lampiran tersebut terdapat beragam jenis barang dengan tarif yang bervariasi.

Selain berdasarkan jenis barang, pengaturan tarif juga diklasifikasikan berdasarkan tahun pengenaan. Secara ringkas, pengenaan tarif bea masuk preferensi berdasarkan Indonesia-UAE Comprehensive Economic Partnership Agreement (IUAE CEPA) ini akan semakin rendah dari tahun ke tahun.

Misal, pemanas air instan dengan gas tipe rumah tangga (pos tarif 8419.11.10) dikenakan tarif bea masuk sebesar 9% pada 2023, 8% pada 2024, 7% pada 2025, 6% pada 2026, 4% pada 2027, 3% pada 2028, 2% pada 2029, 1% pada 2030, dan 0% pada 2031 hingga 2033 dan seterusnya.

Baca Juga:
Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Sementara itu, babi hidup dengan berat kurang dari 50 kg (pos tarif 0103.91.00) dikenakan tarif bea masuk sebesar 4% pada 2023, 3% pada 2024, 2% pada 2025, 1% pada 2026, dan 0% pada 2027 sampai dengan 2033 dan seterusnya.

Selain menetapkan besaran tarif preferensi, PMK 87/2023 mengatur penetapan tariff rate quota (TRQ) atas barang impor tertentu asal UAE. Perincian jenis barang, tarif preferensi in-quota, kuota tahunan, dan tarif out-quota tercantum dalam Lampiran B PMK 87/2023.

Sebagai informasi, TRQ adalah skema pengenaan tarif bea masuk berdasarkan jumlah kuota terhadap produk tertentu yang ditetapkan dalam suatu peraturan. Umumnya, TRQ akan memberikan tarif yang lebih rendah (in-quota tariff) untuk suatu komoditas hingga mencapai kuota tertentu.

Baca Juga:
Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Secara lebih terperinci, tarif preferensi in-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang tidak melebihi kuota tahunan skema TRQ.

Sementara itu, tarif preferensi out-quota merupakan tarif bea masuk preferensi dalam skema TRQ yang diterapkan dalam rangka impor yang melebihi kuota tahunan skema TRQ. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:30 WIB KOREA SELATAN

Batas Maksimal Tax Refund Turis Asing di Negara Ini Naik 2 Kali Lipat

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran