KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu-BPK Teken Kesepakatan Perpajakan, Jadi Rujukan Pemeriksaan

Dian Kurniati | Senin, 27 Desember 2021 | 17:45 WIB
Kemenkeu-BPK Teken Kesepakatan Perpajakan, Jadi Rujukan Pemeriksaan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menandatangani kesepakatan bersama tentang 'Protokol Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Bidang Perpajakan'.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kesepakatan tersebut akan menjadi pedoman bagi BPK dan Kemenkeu dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara terutama di bidang perpajakan. Menurutnya, kesepakatan tersebut juga bertujuan meningkatkan koordinasi antara BPK dan Kemenkeu.

"Dengan adanya pemahaman yang sama, maka kami harapkan pemeriksa mampu memberikan opini atas pelaporan keuangan secara tepat sehingga entitas yang diperiksa juga dapat mengambil keputusan secara baik," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).

Baca Juga:
Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Sri Mulyani mengatakan kesepakatan bersama tersebut akan menjadi rujukan prosedur bagi pemeriksa supaya proses pemeriksaan dapat berjalan lebih lancar dan tepat waktu. Menurutnya, kelancaran itu dibutuhkan terutama pada proses untuk mendapatkan keterangan dan/atau dokumen yang terkait dengan perpajakan dengan jangka waktu yang akan dituangkan dalam kesepakatan bersama.

Di sisi lain, bagi pihak yang diperiksa, kesepakatan itu dapat memberikan kenyamanan karena kehadiran panduan dapat mencegah munculnya hambatan dalam proses pemeriksaan.

Sri Mulyani menyebut kesepakatan bersama antara Kemenkeu dan BPK meliputi kewenangan dari pemeriksaan yaitu prosedur pemeriksaan dan permintaan keterangan dan/atau dokumen, prosedur pemberian keterangan dan/atau dokumen, serta pemanfaatan dan pengembalian dokumen pemeriksaan.

Baca Juga:
WP Tak Lapor SPT Masuk ke Data Konkret, Bisa Kena Pemeriksaan Khusus

Dengan kesepakatan tersebut, dia berharap akan diperoleh kesamaan interpretasi dan pengetahuan antara sistem dan prosedur yang akan diterapkan didalam proses pemeriksaan baik itu oleh pemeriksa maupun pihak yang diperiksa.

Selain itu, Sri Mulyani menilai kesepakatan bersama tersebut akan meningkatkan kelancaran dan komunikasi yang semakin baik antara pemeriksa dan pihak yang diperiksa. Hal itu juga akan menimbulkan sinergi yang konstruktif serta kerja sama dalam proses audit yang berjalan secara profesional dan lancar.

Menurutnya, komunikasi yang baik antara pemeriksa dan yang diperiksa akan menjadi jembatan untuk bisa saling menghormati tanggung jawab masing-masing pihak, dengan tetap menjaga rambu-rambu peraturan, etika, dan prosedur bisnis yang harus dipatuhi oleh masing-masing institusi.

Baca Juga:
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

"Transparansi dan akuntabilitas keuangan negara merupakan tulang punggung penting dari tata kelola yang baik atau good governance, dan ini tentu sesuai dengan cita-cita kita untuk terus menjaga keuangan negara agar bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme," ujarnya.

Sri Mulyani menambahkan Kemenkeu akan selalu mendukung peran BPK dalam menjalankan amanat UU 1945, yang diberikan mandat konstitusi sebagai pemeriksa. Menurutnya, seluruh jajaran eselon I di Kemenkeu akan bekerja sama dengan BPK untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara efektif dan profesional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS PENERIMAAN NEGARA

Apa Itu Automatic Blocking System?

Rabu, 08 Mei 2024 | 18:00 WIB BEA CUKAI JEMBER

Dapat Laporan Warga, Bea Cukai Gerebek Toko yang Jual Miras Ilegal

Rabu, 08 Mei 2024 | 17:31 WIB KANWIL DJP KEPULAUAN RIAU

Ada Sita Serentak, DJP Amankan Aset Milik Wajib Pajak Rp2 Miliar