PMK 72/2023

Kemenkeu Atur Tata Cara Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Muhamad Wildan | Selasa, 25 Juli 2023 | 09:30 WIB
Kemenkeu Atur Tata Cara Penyusutan Biaya Perbaikan Harta Berwujud

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 72/2023 yang baru saja terbit juga mengatur tentang penyusutan atas biaya perbaikan harta berwujud.

Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) PMK 72/2023, biaya perbaikan atas harta berwujud yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun dibebankan melalui penyusutan.

"Biaya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan pada nilai sisa buku fiskal harta berwujud tersebut," bunyi Pasal 7 ayat (2) PMK 72/2023, dikutip Selasa (25/7/2023).

Baca Juga:
Danai Belanja Militer Ukraina, Uni Eropa Pajaki Laba dari Aset Rusia

Bila perbaikan tidak menambah masa manfaat, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan Pasal 7 ayat (2) dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud tersebut.

Dalam hal perbaikan menambah masa manfaat, penghitungan penyusutan atas hasil penjumlahan dilakukan sesuai dengan sisa masa manfaat fiskal harta berwujud ditambah dengan masa manfaat akibat perbaikan. Penyusutan dilakukan sesuai dengan masa manfaat kelompok harta berwujud tersebut.

Khusus untuk wajib pajak yang melakukan penyusutan atas bangunan permanen sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya, penyusutan dilakukan paling lama sesuai masa manfaat yang sebenarnya.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Penyusutan atas biaya perbaikan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran untuk perbaikan harta berwujud tersebut. Bila harta berwujud masih dalam proses perbaikan, penyusutan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan perbaikan harta berwujud.

Dalam Lampiran S PMK 72/2023, dijelaskan lebih lanjut bahwa suatu pengeluaran tidak dikategorikan sebagai biaya perbaikan yang dikapitalisasi bila perbaikan tersebut adalah perawatan rutin yang dilakukan sekali atau lebih setiap tahunnya.

"Misal sebuah mobil harus dilakukan service rutin setiap tahun. Dalam service tersebut terdapat penggantian suku cadang yang harus diganti setiap tahun. Biaya service termasuk penggantian suku cadang tersebut merupakan biaya perawatan rutin, sehingga tidak dikapitalisasi pada mobil," bunyi Lampiran S PMK 72/2023.

Baca Juga:
Angsuran PPh Pasal 25 WP Baru Hasil Penggabungan dan Pemekaran Usaha

Pengeluaran yang dikapitalisasi adalah pengeluaran yang setelah perolehan awal harta berwujud dapat memberi manfaat ekonomis pada masa yang akan datang. Manfaat ekonomis yang dimaksud dapat berupa peningkatan kapasitas, mutu produksi, standar kinerja, atau perpanjangan masa manfaat.

Semisal, mobil harus dilakukan perbaikan karena turun mesin setiap 4 tahun. Dalam perbaikan tersebut, terdapat penggantian komponen mesin. Biaya perbaikan termasuk komponen mesin tersebut dikapitalisasi pada mobil sehingga pembebanannya melalui penyusutan mobil.

Contoh penghitungan penyusutan atas biaya perbaikan yang tidak menambah ataupun yang menambah masa manfaat telah terlampir dalam Lampiran S PMK 72/2023.

PMK 72/2023 berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 17 Juli 2023. Dengan berlakunya PMK 72/2023 maka PMK 248/2008, PMK 249/2008 s.t.d.d PMK 126/2012, serta PMK 96/2009 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Minggu, 12 Mei 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengujian Pemeriksaan Kantor Bisa Diperpanjang, Ini Beberapa Alasannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tahapan Registrasi NPWP Sampai ‘Verifikasi’, NPWP Sudah Bisa Dipakai

Minggu, 12 Mei 2024 | 13:00 WIB KABUPATEN CIAMIS

Hanya 3 Bulan, Pemkab Ciamis Beri Penghapusan Denda PBB-P2

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Insentif, Menkeu Harap Ekosistem Kendaraan Listrik Terbentuk

Minggu, 12 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Lakukan Penyelundupan di Bidang Impor, Bisa Kena Penjara 1 - 10 Tahun

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pengiriman Peti Jenazah Kena Pajak? Ternyata Begini Aturannya

Minggu, 12 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM

Minggu, 12 Mei 2024 | 09:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Terbitkan Surat Tagihan Pajak untuk WP dalam Dafnom Ini