Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Sorong melakukan pemadanan NIK-NPWP oleh kantor Pajak Pratama Sorong di lobi Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/2/2023). ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/aww.
DENPASAR, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Pajak (DJP) berupaya memperluas cakupan pemutakhiran data nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Salah satunya, dengan menggandeng rumah sakit di daerah agar sosialisasi bisa menyasar dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Jurus tersebut, salah satunya, dijalankan oleh KPP Madya Denpasar di Bali. Kerja sama dijalin dengan rumah sakit swasta yang berlokasi di Jalan Subak Aya, Bangli. Petugas dari KPP Madya Denpasar pun melakukan kunjungan ke rumah sakit tersebut untuk menggali profil wajib pajak badan.
"Selain menyosialisasikan validasi NIK-NPWP, kunjungan ke rumah sakit ini bertujuan memperbarui profil wajib pajak, termasuk data penanggung jawab usaha," kata Kepala Seksi Pengawasan I KPP Madya Denpasar Farilla Darmadi dilansir pajak.go.id, dikutip pada Rabu (1/3/2023).
Farilla juga mengingatkan bahwa pemutakhiran data NIK-NPWP sejatinya adalah kewajiban wajib pajak, termasuk seluruh karyawan, karena sejalan dengan amanat UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Merespons kunjungan petugas pajak, perwakilan pengurus rumah sakit menyampaikan apresiasinya. Pihak rumah sakit berjanji untuk mengonfirmasikan kembali kepada seluruh karyawan terkait dengan valiasi NIK-NPWP yang perlu segera dilakukan.
"Karena ini merupakan salah satu pemenuhan kewajiban perpajakan," ujar Farilla.
Dia menambahkan, profil wajib pajak yang sudah diperbarui akan mempermudah pelayanan otoritas kepada masyarakat. Nantinya, seluruh pelayanan administrasi perpajakan cukup menggunakan NIK sebagai NPWP.
Perlu dicatat, wajib pajak orang pribadi didorong memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.
"Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid," tulis DJP dalam laman resminya.
Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga. (sap)